Pemkab Bogor Sampaikan Penjelasan Mengenai Proses Pelaksanaan Putusan PTUN Bandung
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Tito Jaelani, SH., MH., menyampaikan penjelasan mengenai proses pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg.
Penjelasan ini disampaikan menyusul berkembangnya informasi di ruang publik terkait pelaksanaan putusan tersebut.
Tito Jaelani dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tito.
Ia menjelaskan, pada 9 Juli 2026 PTUN Bandung melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg. Dalam kegiatan tersebut, menurut Tito, Ketua PTUN Bandung menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi difokuskan pada pelaksanaan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, lanjut Tito, Ketua PTUN Bandung juga menyampaikan rencana menerbitkan surat pemberitahuan mengenai upaya paksa kepada Gubernur Jawa Barat pada 10 Juli 2026 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan. Dalam forum yang sama, kata dia, Ketua PTUN Bandung menjelaskan bahwa surat tersebut tidak diperuntukkan sebagai tembusan kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon.
Sebagai bentuk pelaksanaan putusan, Tito menyebut Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerja Sama Daerah dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor telah melakukan sejumlah tahapan tindak lanjut sesuai amar putusan. Perkembangan pelaksanaan tersebut, menurutnya, telah dilaporkan kepada Ketua PTUN Bandung melalui laporan tertanggal 20 Mei 2026, 24 Juni 2026, dan 9 Juli 2026.
“Laporan tersebut memuat langkah-langkah yang telah dilakukan, hambatan yang dihadapi, serta bukti pelaksanaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan amar putusan,” ujarnya.
Terkait beredarnya Surat Nomor 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif tertanggal 10 Juli 2026, Tito mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor akan meminta klarifikasi kepada Ketua PTUN Bandung untuk memperoleh kepastian mengenai keabsahan dokumen tersebut serta mekanisme penyampaiannya.
“Langkah ini dilakukan agar seluruh informasi yang berkembang di masyarakat sesuai dengan fakta dan mekanisme administrasi yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyampaikan, hingga keterangan ini disampaikan, Pemerintah Kabupaten Bogor belum menerima permintaan klarifikasi maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait surat tersebut.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg melibatkan kewenangan beberapa instansi. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor melaksanakan amar putusan sesuai kewenangannya, sedangkan penerbitan Sertipikat Hak Pakai merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tindak lanjut proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hukum dan amar putusan.
“Karena itu, penyelesaian putusan secara menyeluruh memerlukan sinergi dan penyelesaian proses pada masing-masing instansi sesuai kewenangannya,” ujar Tito.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bogor tetap berkomitmen menyelesaikan pelaksanaan Putusan Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg secara bertahap, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [] Admin
