Hukum dan Politik

Sidang Vonis Terdakwa BS Pengusaha Asal Bandung Diundur, Pengacara Harap Hakim PN Cibinong Putus Bebas

BOGOR-KITA.com, CIBINONG- BS Pengusaha plastik asal Bandung rencananya hari ini Senin 5 Agustus 2024 akan dibacakan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor (PN Cibinong) yang diketuai oleh Zulkarnaen. Namun pembacaan putusan tersebut diundur menjadi hari Jumat 9 Agustus 2024.

Sebelumnya BS pengusaha plastik asal Bandung itu dituntut 1 tahun dan 6 bulan pada sidang tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong Bogor atas perkara yang menjeratnya terkait dugaan penggelapan.

“Karena hari ini jadwal sidang vonis padat maka untuk pembacaan terdakwa diundur hari Jumat depan,” kata Ketua Majelis Hakim Zulkarnaen dalam sidang yang digelar di ruang sidang Haripin A Tumpa PN Cibinong hari ini.

Baca juga  Jaksa dan Penasihat Hukum Kompak Pertanyakan Soal Surat yang Tidak Jadi Bukti di Persidangan

Menanggapi ditundanya sidang vonis perkara dugaan penipuan maupun penggelapan yang menjerat terdakwa BS, kuasa hukum terdakwa Bernhard bersikap santai.

Menurutnya, pihaknya sangat menghormati majelis hakim hari ini yang menyebutkan pembacaan vonis terdakwa BS diundur karena jadwal sidang pembacaan vonis padat.

“Kita hormati putusan hakim yang menunda pembacaan vonis terhadap klien saya,” kata Bernhard.

Bernhard pun mengaku memahami kesibukan majelis hakim sehingga terpaksa harus diundur. “Tahapan persidangan sudah dilewati dan tinggal putusan. Tentu saja putusan akhir nanti kita belum tahu karena itu kewenangan majelis hakim. Mudah mudahan putusan nanti memiliki nuansa keadilan dan kepastian hukum bagi kita semua,” ujarnya.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top