Bacakan Pleidoi, Penasihat Hukum Minta Terdakwa BS Dibebaskan
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Penasihat hukum terdakwa BS, pengusaha asal Bandung di persidangan membeberkan fakta fakta yang mematahkan dakwaan dan tuntutan jaksa, sebagaimana dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan langsung oleh penasihat hukum Bernhard S.H. di ruang sidang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa 16 Juli 2024.
Bernhard di depan majelis hakim PN Cibinong yang diketuai Zulkarnaen tersebut mengupas satu persatu mengenai fakta fakta persidangan sebelum memberikan pendapat hukum dalam pledoi tersebut.
“Setelah memperhatikan fakta fakta di persidangan kami memohon kepada majelis hakim agar terdakwa segera dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut jaksa penuntut umum,” ujar Bernhard saat membacakan pledoinya.
Alasan Minta Terdakwa BS Dibebaskan
Dalam kesempatan itu Berhard pun membeberkan mengenai fakta hasil persidangan, seperti dari saksi pelapor H dalam persidangan mengakui bahwa H telah membuat surat pernyataan yang isinya menyebutkan akan membantu menjual tanah milik R dan seluruh hasil penjualan tanah tersebut uangnya diserahkan kepada terdakwa sebagai bentuk tanggungjawab dirinya atas utang istrinya V kepada R.
Dan itu pun telah dibenarkan oleh saksi O dalam persidangan bahwa peristiwa April 2004 lalu itu menyaksikan H bikin surat pernyataan diprint dan ditandatangani di atas materai.
Kemudian dalam keterangannya H pun mengakui bahwa terdakwa mempunyai kuasa atau sebagai perwakilan dari R untuk menjual tanah di Gunung Pancar di Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor.
Kemudian H menerangkan uang hasil jual tanah itu dikirim seluruhnya ke terdakwa melalui pemindahbukuan dan H pun mengakui tidak pernah ada bukti kwitansi, bukti kesepakatan tentang perjanjian penitipan.
“Itu cukup elementer dan memang tidak ada,” ujar Bernhard saat memberikan keterangan pers usai sidang.
Lalu fakta lain yang terungkap di persidangan menurut Bernhard, H mengakui bahwa dia telah membuat akta pengakuan utang dan penyerahan tanah kepada R karena ada utang piutang istrinya, V dengan seluruhnya Rp 1.024.000.000 (satu miliar duapuluh empat juta rupiah) pada tahun 2004.
Lalu sebesar Rp250 juta dibayar dengan tanah yang dibuktikan dengan adanya PPJB lunas antara R dan V serta pengakuan hutang sisanya yakni Rp774 juta.
“Pernyataan H di persidangan itu, kalau mau jujur, sumir semua, sehingga dengan demikian apa yang dilaporkan soal dugaan penggelapan kepada terdakwa tidak terbukti,” ujarnya.
Terlebih diperkuat dengan pengakuan H yang menyebut keberadaan terdakwa BS dalam proses jual beli tanah disebutkan adalah perwakilan dari R selaku pemilik tanah.
“Jadi kalau bicara analisa yuridis berarti tidak terpenuhi subjeknya perbuatan penggelapan yang didakwakan jaksa, begitu juga perbuatan melawan hukumnya pun tidak timbul, karena tanah itu bukan milik H tapi milik R. Otomatis uang nya pun adalah milik R,” ujarnya.
Lalu menurut Bernhard bahwa unsur penggelapan itu salah satunya bendanya milik siapa, dikuasai sebagaian atau seluruhnya. “Ini kan jelas uang milik R berdasarkan PPJB sehingga dengan demikian terbantahkan semua unsur 372 kUHP tersebut bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tidak terbukti karena tidak terpenuhi unsurnya,” ujarnya.
Begitu juga unsur niat tidak ada karena waktu itu terdakwa melakukan dengan sadar, tidak ada niat selama jual beli tanah mendampingi H karena melaksanakan tugas dari Iparnya, R.
Kemudian mengenai surat pernyataan Kades S yang menjadi bukti penyidik menjerat terdakwa ternyata di persidangan terbongkar, S menyebutkan bahwa surat pernyataan yang dibuatnya itu atas permintaan H, dia buat tahun 2018 sementara peristiwa jual beli tanah terjadi pada tahun 2013.
Berdasarkan fakta fakta tersebut, dalam ruangan sidang Berhard pun memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan
- menerima nota pembelaan seluruhnya
- menolak surat dakwaan jaksa
- menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakuan tindak pidana tentang penggelapan 372 KUHP
- membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum
- merehabilitasi nama baik
- dibebaskan dari tahanan
Usai pembacaan pledoi, hakim Zulkarnaen mengundur sidang pada hari Kamis 18 Juli 2024 untuk memberi kesempatan kepada jaksa menjawab pledoi atau replik.