Kab. Bogor

Ini Alasan Pemkab Bogor, Serapan APBD 2018 Baru 54 Persen

BOGOR-KITA.com – Tahun anggaran 2018 segera berakhir. Namun, serapan anggaran masih rendah yakni baru mencapai Rp3,11 triliun dari total Rp6,1 triliun APBD, atau baru terserap 54 persen.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang paling rendah menyerap anggaran. Kondisi itu berbanding terbalik dengan pos belanja tidak langsung yang serapan anggarannya sudah mencapai angka 84 persen.

Namun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Didi Kurnia mengaku memaklumi kondisi tersebut. Menurutnya hal itu dikarenakan selain banyaknya penyedia jasa kontruksi yang belum mengajukan penagihan, beberapa pekerjaan kontruksi pun belum selesai.

“Biasanya, serapan anggaran akan melonjak di bulan Desember, karena semua penyedia jasa kontruksi sudah menyelesaikan pekerjaannya dan mulai mengajukan berkas penagihan. Insya Allah, satu pekan sebelum tahun anggaran 2018 berakhir, serapan anggaran di semua SKPD, termasuk PUPR sudah mencapai 95 persenan,” kata Didi kepada wartawan, di Cibinong, Rabu (28/11/2018).

Baca juga  Tira Persikabo Dalami Sanksi FIFA

Sebagai informasi, total APBD tahun 2018, sebesar Rp 6,1 triliun, dialokasikan untuk dua pos, yakni belanja tidak langsung (gaji) dengan total Rp3,03 triliun dan belanja langsung (belanja pegawai,  belanja barang dan jasa, belanja modal) mencapai Rp3,11 triliun.

Sebagian besar, pos belanja modal dialokasikan, untuk pembangunan infrastruktur, di lingkup pekerjaan umum, pendidikan, kesehatan dan pembangunan serta rehabilitasi kantor SKPD, di antaranya gedung Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), beberapa kantor kecamatan dan rehabilitasi Gedung Arsip dan Perpustakaan Daerah.

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Adi Suwardi menyayangkan rendahnya serapan APBD tersebut “Pemkab Bogor tidak belajar dari pengalaman, di mana serapan anggaran yang rendah terjadi setiap tahunnya. “Anehnya, saat ditanya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selalu menyebut, banyak penyedia jasa yang belum mengajukan pencairan tagihan,” cetus Adi.

Baca juga  Aher Lantik Bupati Bogor Sebagai Ketua Sub PB PON XIX

Seharusnya, kata Adi, satu bulan menjelang berakhirnya tahun anggaran, realisasi serapan anggaran di semua SKPD khususnya di Dinas PUPR diberikan ‘warning’ mereka harus mampu menyerap minimal 80 persen.

“Kami berharap di tahun 2019 di bawah kepempinan kepala daerah baru harus ada perbaikan dari sisi kinerja, agar kejadian yang selalu terulang tiap tahun tak terjadi lagi,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Junaedi Syamsudin meminta Pemkab Bogor mesti tetap menjaga kualitas pekerjaan, terutama fisik. “Ini SILPA positif. Bisa dipakai lagi untuk APBD berikutnya. Tinggal kita awasi saja si penyedia jasa ini supaya kerjanya di lapangan sesuai dengan yang diinginkan,” ungkap Politisi PPP itu. [] Admin/PKR

Baca juga  Hari Lahir Pancasila, Hai Bangsa Indonesia Harap Tenang
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top