BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kabupaten Bogor berencana menaikkan tunjangan kesejahteraan pegawai (kespeg) guru honor pada 2019 mendatang. Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sekitar 13 ribu guru honor yang ada di Bumi Tegar Beriman, diusulkan kenaikan sebesar Rp1 juta per bulannya. Usulan tersebut saat ini sedang dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor.
“Usulan kenaikan kespeg itu tergantung daripada keputusan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan kemampuan anggaran apakah di kisaran Rp1 juta atau di bawahnya,” ujar Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Tb.Luthfie Syam, kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).
Menurut Tb.Luthfie, usulan kenaikan Rp1 juta merupakan hal yang wajar. Apalagi selama bertahun-tahun para guru honor tidak menerima penghargaan yang layak sementara perannya untuk memajukan dunia pendidikan sangat vital di tengah minimnya jumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Luthfie menilai, kenaikan Kespeg Rp1 juta mungkin hanya untuk memenuhi kebutuhan minimal. Jika kenaikan Rp1 juta disetujui, guru honor yang awalnya menerima Kespeg Rp 650 nantinya menjadi Rp 1.650 hingga Rp2 juta per bulan.
“Kespeg diberikan kepada guru honor yang mengajar di SD dan SMP berstatus negeri, sementara untuk guru SMA sejak 2017 lalu tak lagi ditangani daerah, tapi ditarik pemerintah provinsi. “ katanya.
Di Kabupaten Bogor jumlah guru honor yang mengajar di tingkat SD dan SMP berstatus negeri jumlahnya mencapai 13 ribuan. Setiap bulannya mereka menerima honor antara Rp 500 sampai Rp 1 juta. Honor tersebut berasal dari alokasi dana BOS dan tunjangan kesejahteraan pegawai (Kespeg) APBD sebesar Rp150 ribu per bulan.
“Kami akan upayakan pada tahun 2019 mendatang, tunjangan Kespeg dinaikkan, karena honor yang mereka terima saat ini kurang layak. Padahal tugas menjadi seorang guru itu sangat berat, karena ditangan mereka (guru honor) nasib generasi penerus bangsa ditentukan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno.
Politisi PKS ini memastikan, kenaikkan tunjangan Kespeg untuk guru honor tidak akan membenani keuangan daerah. Maka dari itu, pihaknya akan meminta, Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor untuk menghitung berapa kenaikan Kespeg untuk tahun 2019.
“Ini sudah kesepakatan semua fraksi di DPRD, kami akan meminta dalam RAPBD 2019 ada kenaikan Kespeg yang pantas. Kondisi keuangan pemkab mampu kok, kalau kurang, tinggal dicoret saja program-program yang tidak penting,” kata Wasto.
Sebelumnya pada Jumat pekan lalu, Kemendikbud RI memberikan solusi dengan memberikan kesempatan para guru honorer berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara melalui pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Proses seleksi PPPK akan dilakukan setelah selesainya seleksi CPNS tahun 2018.
Dengan solusi yang diberikan pemerintah tersebut, Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer. “Kemendikbud sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi ada pengangkatan guru honorer. Sesuai arahan Bapak Presiden tidak boleh lagi pemerintah daerah dan kepala sekolah mengangkat guru honorer,” katanya.
Mendikbud mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan, termasuk masa depan guru. “Semua ini tidak boleh lepas dari kerja sama dan dukungan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah dan memikirkan masa depan guru,” tutur Muhadjir.
Ia juga mengimbau para guru honorer tidak lagi melakukan kegiatan di luar tugas profesionalnya sebagai guru. “Karena aspirasi sebagai guru honorer Insya Allah sudah diperhatikan pemerintah dan sudah dicarikan jalan keluarnya,” jelas Muhadjir.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Adang Suptandar memastikan, dari alokasi belanja daerah Rp7,8 triliun didistribusikan pada sektor pendidikan dan kesehatan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pemkab Bogor sendiri mengalokasikan dana Rp2,29 triliun atau 29,20% untuk pendidikan. Angka ini di atas ketentuan minimum PP 48 yang menetapkan alokasi dana pendidikan 20%. [] Admin/PKR