BOGOR-KITA.com – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait sengketa air bersih antara PT Sentul City dengan warga Sentul city yang melibatkan Pemkab Bogor dalam hal ini PDAM Tirta kahuripan, sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam LAHP tersebut Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menduga ada potensi kerugian negara sebesar Rp24 miliar. Bupati Bogor diberi waktu 30 hari atau satu bulan untuk melakukan langah-langkah korektif.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menyebut potensi kerugian tersebut mencapai Rp24 miliar. Jumlah itu dihitung dari tahun 2010 hingga 2018.
Rinciannya, bulan September 2010, PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor menjual air ke PT Sentul City seharga Rp2.200 per meter kubik, sedangkan PDAM menjual kepada warga umum seharga Rp3.700 per meter kubik.
Sementara PT Sentul City menjual air kepada konsumennya (warga Sentul City) dengan harga Rp 4.200 per meter kubiknya. “Dihitung dari selisih harga jual air PDAM kepada warga umum dan harga beli PT Sentul City dari PDAM, Sentul City mendapatkan keuntungan berlipat,” kata Teguh, Rabu (28/11.2018).
Dalam pemeriksaannya, Ombudsman menemukan PT Sentul City melalui anak perusahaannya PT Sukaputra Graha Cemerlang (PT SGC) menggabungkan Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dengan tagihan air.
Hal ini berakibat pada pemutusan aliran air warga. Meski warga telah membayar iuran air tapi tidak membayar IPPL, mereka tetap tidak akan mendapatkan aliran air. “Tagihan IPPL sendiri sangat bermasalah baik dari segi penetapan nilai tagihan, dasar tagihan hingga kewenangan PT Sentul City,” tegas Teguh.
Teguh juga menyoroti perjanjian kerjasama antara PDAM Tirta Kahuripan dan PT Sentul City soal Sistem Penyediaan Air Minum, di mana dalam perjanjian itu PT SGC melakukan penagihan iuran air kepada warga.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pihak swasta tidak berhak ikut dalam pengelolaan air bersih, salah satunya soal penagihan. Mereka (swasta) hanya boleh bekerjasama dengan PDAM dalam hal produksi dan distribusi air bersih.
Semestinya PDAM mampu menyuplai air bersih ke Perumahan Sentul City dengan catatan pengelola menyerahkan pipanya sepanjang 15 kilometer air yang saat ini sudah tersambung ke sumber air.
“Terlebih pipa termasuk Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) wajib diserahkan pengembang sesuai Pasal 47 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 tahun 2001 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tegas dia.
Namun sayang, meskti sudah beroperasi selama 15 tahun, hingga saat ini PT Sentul City masih enggan menyerahkan pipa kepada pemerintah daerah. Dan Pemkab Bogor pun enggan melakukan penindakan.
“Hari ini (kemarin-red) sudah kami sampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan atau LAHP kami ke Bupati Bogor. Dalam waktu 30 hari, Pemkab Bogor harus menyampaikan apa yang akan dilakukan berkaitan dengan tindakan korektif itu,” imbuh Teguh.
Sementara, pasca LAHP diterbitkan Ombudsman, PT Sentul City kabarnya langsung mendatangi Kantor PDAM Tirta Kahuripan. Juru bicara PT Sentul City, Alfian Mujani mengaku belum ada hasil dari pertemuan pihaknya dengan PDAM Tirta Kahuripan. “Kita belum bersikap. Mau lihat dan menunggu dulu reaksi dari Pemkab Bogor,” kata Alfian kepada wartawan.
Alfian menyebut Ombudsman tergesa-gesa dalam menetapkan adanya potensi kerugian negara yang disebabkan kerjasama ini. “Itu dari mana hitung-hitungannya. Buat kita urusannya dengan pemda,” tandas Alfian.
Sebelumnya, Bupati Bogor Nurhayanti diberi waktu 30 hari oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya untuk menyelesaikan maladministrasi terkait penyelenggaraan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Perumahan Sentul City.
Jika Bupati Bogor dan para pihak yang ditujukan tidak melakukan langkah-langkah korektif dalam waktu yang telah ditentukan, maka pihaknya akan mengajukan rekomendasi kepada Ombudsman RI.
Apabila rekomendasi telah diterbitkan oleh Ombudsman RI, maka para pihak wajib melaksanakan rekomendasi tersebut. “Rekomendasi dimaksud turut disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI, serta untuk kepentingan umum akan disampaikan kepada publik, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” jelas Teguh.
Sejauh ini Pemkab Bogor dianggap tutup mata terkait izin pengelolaan SPAM yang dikelola oleh anak perusahaan PT Sentul City, yakni PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC). Pemkab dinilai telah membiarkan pengalihan SPAM Sentul City ke PT. SGC yang notabenenya bukan entitas hukum dimaksud dalam izin SPAM.
Sampai berita ini diturunkan, Bupati Bogor Nurhayanti belum memberikan tanggapannya. Namun sebelumnya Nurhayanti membenarkan bahwa persoalan tersebut tengah digarap Ombudsman. [] Admin/PKR