BOGOR-KITA.com – Sebanyak 10 kepala desa di Kecamatan Jonggol akan habis masa jabatannya April 2019. Posisi mereka akan diisi oleh PNS/ASN, sesuai dengan peraturan pemerintah. “April mendatang 10 jabatan kades akan diisi oleh PNS,” kata Plt Camat Jonggol, Ramdan Firdaus, di ruang kerjanya, Kamis (29/3/2019).
Jabatan kepala desa itu akan dikembalikan lagi setelah pemilihan kepala desa (pilkades) yang digelar 3 Nopember 2019.
Ramdan Firdaus mengimbau para balon (bakal calon) kades yang akan ikut maju di Pilkades Kecamatan Jonggol melengkapi persyaratan adminstrasi yang sudah ditetapkan oleh panitia pilkades.
Kemudian saat menggelar kampanye tidak saling membuat berita hoax dan saling jelek – menjelekan balon kades satu sama lain. “Balon harus siap mental yaitu siap menang dan siap kalah ,” pungkasnya. [] Admin/Pkr