Jam Kerja ASN Pemkot Bogor Dikurangi Selama Ramadan
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 64 Tahun 2023 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemkot Bogor.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1051-Org yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor pada 26 Februari 2025. Surat edaran ini mengatur jam kerja ASN selama Ramadan guna menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Iya, jadi kita ada Perpres 21, dan kebetulan Kota Bogor sudah lebih dulu memiliki Perwali. Jadi, ketika perpres muncul, kita sudah lebih dulu memiliki Perwali, kemudian surat edaran,” kata Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, Senin (3/3/2025).
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Bogor selama Ramadan diatur sebagai berikut. Untuk unit kerja dengan lima hari kerja, Senin-Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB), Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
Untuk unit kerja dengan enam hari kerja Senin-Kamis 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB), Jumat 08.00 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB) dan Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB.
Bagi perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat di luar jam kerja, pengaturan dilakukan dengan sistem penugasan, piket, atau shift sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Sementara itu, satuan pendidikan formal dan nonformal, seperti taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama, tetap mengikuti aturan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Pemkot Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan aturan serupa melalui Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan lima hari kerja, Senin-Kamis 06.30 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB), Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.00 WIB)
Penyesuaian ini mengacu pada Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/34/KT.02/2025 yang memberikan pertimbangan atas perubahan jam kerja selama Ramadan di Jawa Barat.
Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas ASN selama bulan suci Ramadan, tanpa mengganggu pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. [] Ricky