Polresta Bogor Kota Ungkap 23 Kasus Narkoba Ratusan Ribu Obat Keras dan Psikotropika Disita
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 30 hari terakhir.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 27 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, mengungkapkan bahwa dari tangan para tersangka, petugas menyita 110.422 butir obat keras tertentu serta 451 butir psikotropika.
Penyitaan ini dilakukan di berbagai wilayah di Kota Bogor, di antaranya Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Selatan, Bogor Tengah, Bogor Barat, dan Tanah Sereal.
Kompol Dede menyebut bahwa ada tiga kasus menarik dalam pengungkapan tersebut, Pertama, penangkapan tersangka MI (23) di sebuah kontrakan di Abesin, Kecamatan Bogor Tengah.
Dari tangan MI, polisi menyita 65 ribu butir obat keras jenis hexymer dan 1.900 butir tramadol yang disimpan di lemari kontrakannya.
“Kami melakukan interogasi dan tersangka mengaku mengedarkan obat keras jenis hexymer dan tramadol. Barang bukti ditemukan di kontrakannya,” ujar Kompol Dede.
Kasus kedua, lanjut Kompol Dede melibatkan tersangka A (26), yang tertangkap tangan oleh petugas Satlantas Polresta Bogor Kota saat razia kendaraan bermotor di Pos Dewi Sartika.
“Dari tangan A, kami menyita 4.800 butir tramadol, 1.500 butir trihexyphenidyl, dan 10.000 butir hexymer,” ungkapnya.
Sementara itu, kasus ketiga adalah penangkapan tersangka AZ (28) di wilayah Pasir Kuda, perumahan KRR Kecamatan Bogor Barat. Dalam penggeledahan di kontrakannya di Kampung Pondok Bitung, Tamansari, Kabupaten Bogor, polisi menemukan kantong bertuliskan “Dunkin” yang berisi 755 butir tramadol, 4.000 butir hexymer, dan 300 butir trihexyphenidyl.
“Tersangka mengaku obat keras itu dijual di warung tempat ia berjualan di Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan,” katanya.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 127.650 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. [] Ricky