Kota Bogor

Polresta Bogor Kota Sita 212.782 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Diamankan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mencatat pengungkapan puluhan kasus narkotika dan obat keras tertentu ilegal selama periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026.

Dalam rentang waktu tersebut, polisi menangani 61 laporan polisi (LP), menetapkan 68 tersangka, serta menyita 212.782 butir obat keras tertentu yang diduga siap diedarkan di Kota Bogor.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, pengungkapan terbesar dilakukan pada Juli 2026 setelah petugas membongkar dua lokasi penyimpanan obat keras ilegal di kawasan Cimahpar, Bogor Utara, dan Bogor Barat.

“Pertama di wilayah Cimahpar dengan barang bukti sekitar 112.000 butir, dan terbaru di wilayah Bogor Barat sebanyak 51.255 butir,” ujar Arie saat konferensi pers, Rabu (29/7/2026).

Baca juga  Nekat Edarkan Tembakau Gorila, Polresta Bogor Kota Amankan 3 Tersangka 

Menurut Arie, hasil penyelidikan mengungkap seluruh obat keras tersebut didatangkan dari Jakarta menggunakan jasa ekspedisi. Para pelaku berupaya menghindari kecurigaan aparat dengan menyamarkan paket sebagai onderdil kendaraan maupun barang kelontong.

“Setibanya di Bogor, obat-obatan ini distok dan disimpan di dalam rumah tersangka, ada yang ditaruh di lemari maupun masih tersimpan di dus karton,” jelasnya.

Obat-obatan itu kemudian direncanakan untuk dipasarkan ke warung dan toko kelontong, selain dijual secara daring. Jenis yang diedarkan antara lain Tramadol, Hexymer, dan psikotropika dengan harga berkisar Rp20.000 hingga Rp60.000 per paket, yang menyasar kalangan remaja dan pemuda.

Arie menegaskan, keberhasilan penyitaan ratusan ribu butir obat keras tertentu tersebut menjadi langkah penting dalam mencegah potensi tindak kriminal yang dipicu penyalahgunaan obat keras.

Baca juga  Prof Dr dr Sujudi Diusulkan jadi Nama RSUD Kota Bogor

“Penyalahgunaan obat keras dan miras kerap menjadi pemicu utama aksi kejahatan jalanan. Jika 200 ribu butir ini lolos, tentu akan memakan banyak korban dari generasi muda,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Ali Jupri mengungkapkan, dua tersangka utama berinisial R dan E telah diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar OKT ilegal selama kurang lebih tujuh bulan. Polisi juga masih mendalami keterlibatan sejumlah pemilik toko yang diduga menerima pasokan dari kedua tersangka.

Selain menyita 212.782 butir obat keras Satresnarkoba Polresta Bogor Kota juga mengamankan barang bukti lain berupa 328,82 gram ganja, 252,75 gram sabu, 1.276,59 gram tembakau sintetis, 198 gram biang sintetis, dan 870 butir psikotropika.

Baca juga  Polresta Bogor Kota Sosialisasikan 'Stop Rojali' ke Kampung-kampung  

Polresta Bogor Kota memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba dan obat keras ilegal serta mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau bermain-main dengan hukum. Barang siapa yang terlibat, baik pemakai ataupun pengedar, akan kami tindak sesuai undang-undang,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top