BOGOR-KITA.com, CIBINONG – DPRD Kabupaten Bogor menetapkan RAPBD Kabupten Bogor tahun 2020 dengan defisit Rp547, 47 Miliar.
Penetapan RAPBD Kabupaten Bogor dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (29/11/2019).
RAPBD tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp7,074 triliun. Angka ini naik dari angka pada rancangan awal APBD tahun anggaran 2020, di mana belanja daerah semula direncanakan sebesar Rp6, 978 triliun, atau naik 1, 38 persen.
Bupati Bogor Ade Yasin yang hadir dalam paripurna mengatakan, mencermati komposisi antara pendapatan daerah dengan belanja daerah, dapat terlihat bahwa belanja daerah lebih besar dari pada pendapatan daerah yang berdampak pada defisit belanja daerah. Pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020, defisit belanja daerah semula sebesar Rp547,47 miliar. Setelah pembahasan tidak mengalami perubahan.
Komponen Rancangan APBD 2020 yang terakhir yaitu pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah.
Pada komponen penerimaan pembiayaan daerah, diperkirakan tidak mengalami perubahan sebesar Rp547, 47 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (silpa).
Dengan mencermati pergerakan realisasi anggaran tahun 2019 baik dari komponen pelampauan pendapatan daerah maupun efisiensi belanja daerah.
Sementara pada komponen pengeluaran pembiayaan daerah, setelah pembahasan tidak mengalami perubahan.
“Dengan demikian, terdapat selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan daerah yaitu berupa pembiayaan netto sebesar Rp547, 47 miliar.
Berpedoman pada ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah, pembiayaan netto tersebut digunakan sepenuhnya untuk menutup defisit belanja daerah,” kata Ade Yasin. [] Hari