Kota Bogor

DPRD Beri 50 Catatan Untuk Pemkot Bogor Soal APBD 2022  

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor 50 catatan rekomendasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

50 catatan rekomendasi untuk Pemkot Bogor itu hasil dari rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan 50 poin catatan rekomendasi DPRD untuk TAPD terkait pelaksanaan APBD 2022 ini dimaksudkan agar pembukuan keuangan, perencanaan pembangunan, dan penyerapan anggaran dapat disempurnakan.

Atang menyebut, terdapat selisih belanja daerah antara yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Bogor dengan hasil LHP BPK. Selisih belanja daerah tersebut mencapai angka Rp2,7 miliar.

“Dari catatan DPRD, total realisasi belanja daerah setelah disesuaikan dengan LHP BPK ada selisih sekitar 2.7 miliar dari postur PP-APBD yang disampaikan Pemkot. Kami di DPRD mengasumsikan adanya kerugian negara yang perlu dibayarkan kembali ke kas daerah,” ucap Atang, Kamis (20/7/2023).

Baca juga  Tim Pansus Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan DPRD Kota Bogor Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Namun, lanjut Atang terdapat kesepakatan antara DPRD Kota Bogor dengan TAPD Kota Bogor terkait enam kesimpulan hasil rapat.

Kesimpulan pertama, dari sisi pendapatan, pemerintah Kota Bogor agar serius terencana terukur dalam menindaklanjuti pembayaran piutang daerah yang nilainya ratusan milyar.

Kedua, dari sisi pendapatan, pemerintah kota bogor agar serius melakukan evaluasi terhadap besaran deviden yang disetor oleh BUMD dan Pemkot melakukan langkah-langkah agar BUMD bisa memberikan deviden secara proporsional sesuai dengan PMP yang selama ini sudah diserahkan oleh Pemerintah Kota Bogor.

“Sebagai contoh, khusus Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), harus meningkatkan deviden secara signifikan mengingat PMP yang telah diberikan nilainya ratusan miliar. Deviden ini sangat jauh dari angka logis dari total laba yang seharusnya dimiliki BUMD dengan aset pasar yang banyak dan strategis,” katanya.

Baca juga  Tidak Beraturan, Pemkot Bogor akan Berlakukan Pengetatan Zonasi dan Tata Ruang

Ketiga, ia meminta Pemerintah Kota Bogor agar bekerja secara serius dan maksimal dalam melaksanakan program dan pekerjaan yang bersumber dari DAU dan DAK, sehingga serapannya dapat optimal menggerakkan roda ekonomi pembangunan.

“Karena kalau kita lihat catatannya tadi, yang tidak terserap mencapai 27 miliar. Sangat disayangkan kalau itu terjadi karena masalah serapan anggaran,” ujarnya.

Keempat, perencanaan belanja pegawai agar dilakukan lebih cermat agar anggaran dapat dioptimalkan untuk belanja kepentingan yang lain.

Kelima, selisih silpa PP-APBD 2022 dengan SILPA apbd 2023 yang tercatat lebih dari 100 miliar agar menjadi perhatian dari pemerintah kota agar melakukan penyesuaian sebagaimana regulasi yang berlaku. Kami mengingatkan bahwa perubahan anggaran hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pembahasan perubahan APBD 2023.

Baca juga  Covid-19 Kota Bogor 9 Mei 2021: Positif 17, Sembuh 13, Kasus Aktif Naik dari 485 jadi 488

“Kami mewanti-wanti kepada Pemkot Bogor supaya tidak melakukan perubahan anggaran sebelum ada mekanisme pembahasan perubahan APBD 2023. Karena merubah anggaran tidak diperbolehkan melalui mekanisme selain pembahasan perubahan APBD 2023,” tegas Atang.

Keenam, pemerintah kota Bogor harus segera mengeluarkan SOP tentang penanganan dana BTT terutama untuk pemanfaatan dana tanggap bencana dan tanggap darurat agar masyarakat yang terkena bencana dapat segera tertangani.

“Lemahnya serapan ini bisa dilihat dari masih banyaknya masyarakat kota bogor yang terkena bencana dan masalah di tahun 2022, namun sampai hari ini tidak tertangani dengan baik, sedangkan di sisi lain dana BTT hanya terserap sebesar 36 persen,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top