Komisi I DPRD Kota Bogor Geram Satpol PP Hancurkan Gerobak PKL di Bogor Timur
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor geram terhadap tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor yang menghancurkan gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) saat melakukan penertiban di Kecamatan Bogor Timur.
Anggota Komisi I, Banu Lesmana Bagaskara, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang mencerminkan perilaku premanisme.
Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya membina, bukan malah memusnahkan alat usaha warga yang tengah berjuang di tengah sulitnya kondisi ekonomi.
“Kondisi ekonomi masyarakat saat ini sulit, negara pun belum mampu menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan. Seharusnya pemerintah membina warga yang berusaha bertahan hidup, bukan malah memusnahkan alat usahanya. Ini menunjukkan mental premanisme yang tidak baik,” ujar Banu, Selasa (20/5/2025).
Senada, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, menilai tindakan Satpol-PP tersebut berlebihan dan melenceng dari tugas utama mereka yang seharusnya fokus pada pembinaan dan penyuluhan, sesuai dengan amanat PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol-PP dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Dari aturan-aturan yang ada, kegiatan utama dari Satpol-PP adalah pembinaan dan penyuluhan. Bukan menunjukkan kuasa dan kekuatan dengan menghancurkan gerobak,” tegas Mohan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor sekaligus Koordinator Komisi I, M. Rusli Prihatevy, juga mempertanyakan prosedur yang dijalankan oleh Satpol-PP dalam penertiban tersebut. Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat mengatur tahapan yang harus dilalui sebelum penghancuran barang bukti pelanggaran Perda.
“Sanksi yang bisa diberikan kan banyak jenisnya. Tentu ini harus ditelusuri prosesnya apakah sudah sesuai dengan Perwali atau belum. Kalau memang cacat prosedur, tentu ini merupakan kelalaian serius yang dilakukan oleh Satpol-PP,” jelas Rusli.
Anggota Komisi I lainnya, Sugeng Teguh Santoso dan Fajar Muhammad Nur menilai tindakan penghancuran tersebut tidak memiliki asas kebermanfaatan dan justru menimbulkan kegaduhan.
Sugeng menegaskan bahwa penghancuran barang hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, apalagi jika barang tersebut bukan merupakan sarana tindak pidana.
“Ini hanya pelanggaran ketertiban umum, bukan tindak pidana. Maka harusnya tidak ada pengerusakan,” ujarnya.
Sementara itu, Fajar menilai bahwa seharusnya penegakan sanksi dilakukan melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan.
“Apa yang dilakukan Satpol-PP ini termasuk tindakan di luar hukum dan bisa dikatakan sebagai main hakim sendiri,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Bogor berencana memanggil pihak Satpol-PP Kota Bogor untuk dimintai klarifikasi terkait insiden ini. [] Ricky