Kota Bogor

Diduga Gunakan Ruang Parkir Umum untuk Valet, Restoran Aroem Diperingatkan Dishub Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memberikan peringatan kepada pengelola Restoran Aroem terkait dugaan penggunaan ruang parkir di badan jalan untuk layanan valet di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor, Minggu (26/7/2026).

Persoalan tersebut mencuat setelah Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Aldho Herman , mengaku dilarang memarkir kendaraannya di depan Kantor PWI oleh seorang pria yang mengenakan seragam bertuliskan “Valet”.

“Maaf, jangan parkir di sini,” kata Aldho menirukan ucapan pria tersebut.

Menurut Aldho, area parkir di depan Kantor PWI selama ini digunakan oleh wartawan dan tamu yang berkunjung ke kantor tersebut tanpa adanya pembatasan.

Baca juga  Gelar Rakernas 2025 di Bogor, Perpamsi Bahas RUU BUMD dan Rencana Kerja 2026

Merasa keberadaan petugas valet tersebut mengganggu pemanfaatan ruang parkir umum, PWI Kota Bogor kemudian menyampaikan laporan kepada Dishub Kota Bogor.

Menindaklanjuti laporan itu, Wakorlap Dishub Kota Bogor, Asep Suharda, bersama sejumlah petugas mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari pria yang mengaku sebagai petugas valet.

Di hadapan petugas Dishub, pria tersebut mengaku menjalankan tugas atas arahan pihak Restoran Aroem untuk melayani parkir valet pengunjung dengan tarif Rp10.000 per kendaraan.

“Hasil parkir valet saya setor ke pihak Restoran Aroem, Pak,” ujar pria tersebut.

Menanggapi pengakuan tersebut, Asep Suharda mengingatkan agar pengelola Restoran Aroem tidak menggunakan ruang parkir di badan jalan sebagai lokasi layanan valet.

Baca juga  Tahapan Pemilu Dimulai 14 Juni, KPU Kota Bogor Road Show ke Parpol

“Kami peringatkan agar pihak Aroem tidak menggunakan area parkir di badan jalan untuk parkir valet pengunjung. Fasilitas umum tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak,” kata Asep.

Ia menambahkan, Dishub akan melakukan penindakan apabila praktik serupa masih ditemukan di lokasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ditanya mengenai perizinan layanan valet, petugas valet mengaku tidak mengetahui status perizinan karena hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan arahan dari pihak manajemen restoran.

Menurut Asep, setiap tempat usaha wajib memenuhi ketentuan penyediaan fasilitas parkir sesuai rekomendasi Dishub dan jumlah Satuan Ruang Parkir (SRP) yang telah ditetapkan. Dishub juga akan meningkatkan pengawasan di sepanjang Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo dengan menempatkan petugas di lokasi.

Baca juga  Warga Kelurahan Gudang Rutin Bebersih

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kota Bogor melalui Dishub menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang parkir umum untuk kepentingan usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Restoran Aroem belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait peringatan yang disampaikan Dishub Kota Bogor. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top