Kab. Bogor

APBD 2020 Kabupaten Bogor Sudah Cover Anggaran Kenaikan BPJS Kesehatan

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah mengcover di APBD 2020 anggaran BPJS yang dinaikkan pemerintah pusat.

Hal ini dikemukakan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto usai paripurna penetapan RAPBD Kabupaten Bogor Tahun 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (29/11/2019) malam.

“Akhirnya kita prioritaskan kepada yang langsung terasa dampaknya kepada masyarakat, salah satunya adalah kita anggarkan untuk pembayaran BPJS PBI yang BPJS gratis. Nah, kita anggarkan dari bulan Januari sampai bulan Oktober. Nanti November sampai Desember kita anggarkan kembali di APBD Perubahan, karena anggaran kemarin kurang. Bukan berarti kurang karena pas pembahasan penyusunan RAPBD itu disusun di bulan Agustus. Setelah bulan Agustus ternyata ada kenaikan tarif BPJS, kita cover jangan sampai pelayanan kemasyarakat terhambat, ini khusus pemilik kartu BPJS PBI,” kata Rudy 

Baca juga  Terduga Pungli Truk Tambang di Rumpin Ditangkap Polisi Gara-gara Diviralkan Bro Ron

Berdasarkan pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, Kelas I Rp 160.000/jiwa/bulan, Kelas II Rp 110.000/jiwa/bulan dan Kelas III Rp 42.000/jiwa/bulan.

Iuran sebelumnya sesuai ketentuan lama pasal 34 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 untuk Kelas I Rp 80.000/jiwa/bulan, Kelas II Rp 51.000/jiwa/bulan dan Kelas III Rp 25.500/jiwa/bulan.

Kenaikan iuran ini mejadi masalah di Pemkot Bogor. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat menuturkan, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 harus dipahami benar oleh pemerintah daerah karena menyangkut anggaran atau perubahan anggaran.

Di samping itu, harus ada kebijakan-kebijakan yang pasti agar menjadi rujukan. Walaupun isu perubahan sudah ada belakangan ini, namun sosialisasi yang baru dilaksanakan hari ini, tidak bisa dijadikan rujukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Sebab, hal itu akan mengubah anggaran, apalagi R-APBD 2020 sudah masuk proses finalisasi dan rencananya akan disahkan.

Baca juga  Peringatan Hari Sungai Nasional KKN 21 UIN Jakarta Bersama KP2C

Berdasarkan gambaran secara umum dari penyesuaian iuran bagi PBI (Penerima Bantuan Iuran) Kota Bogor yang jumlahnya mencapai 200 ribu jiwa, termasuk PNS di Kota Bogor, Ade menjelaskan, setelah dihitung dan dibantu dari pusat dan provinsi kekurangan yang ada kurang lebih mencapai Rp 30-40 miliar. Untuk itu, perlu dicarikan solusi karena bagaimanapun juga pemerintah daerah mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat.

“Ini yang menjadi kendala, karena kalau menambahkan hari ini tidak mungkin untuk menambahkan menutup kekurangannya,” ujar Sekda. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top