Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Dorong Percepatan Implementasi Perda Perlindungan Anak dan Pencegahan Kekerasan Seksual

BOGOR-KITA.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak.

Meski sejumlah aturan pelaksana masih dalam proses penyusunan, DPRD menilai pelaksanaan perda tidak boleh tertunda karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, menegaskan bahwa perda tersebut telah memiliki kekuatan hukum sehingga dapat dijalankan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai kewenangannya.

“Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh OPD harus segera menjalankan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran maupun kebijakan administratif yang tersedia,” ujar Devie, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebenarnya telah menyusun rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sejak 2023 bersama sejumlah perangkat daerah. Namun, proses penetapannya masih tertunda setelah hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat meminta evaluasi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2021 terlebih dahulu.

Baca juga  Land Clearing Dimulai, Akses Jalan ke Kantor Pemerintahan Kota Bogor Segera Terwujud

Menurut Devie, berdasarkan data dari Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor, masih terdapat empat Perwali dan satu komisi yang merupakan amanat perda yang harus segera diselesaikan.

“Bahkan, secara keseluruhan masih terdapat sekitar 149 amanat perda di berbagai perangkat daerah yang memerlukan regulasi pelaksana,” katanya.

Meski demikian, rapat menyepakati implementasi perda tetap harus berjalan. Perwali nantinya akan diprioritaskan mengatur tiga substansi utama, yakni tata cara penerimaan pengaduan, mekanisme rehabilitasi korban, serta pembinaan.

Dalam pembahasan tersebut juga disoroti meningkatnya ancaman kekerasan terhadap anak, termasuk fenomena cycle of abuse, yakni korban kekerasan seksual yang tidak memperoleh rehabilitasi psikologis berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari. Paparan dalam rapat menyebutkan satu pelaku dapat menimbulkan lima hingga delapan korban baru apabila tidak segera mendapatkan penanganan.

Selain itu, KPAID Kota Bogor pada tahun sebelumnya menerima sekitar 200 pengaduan, dengan 96 kasus memenuhi syarat untuk mendapatkan pendampingan.

Baca juga  Bima Arya di Bawah Bayang-bayang Interpelasi

“Dalam rapat juga mengungkap hasil pendampingan terhadap 7.800 siswa yang menemukan 59 kasus perundungan (bullying), dengan mayoritas terjadi pada siswa kelas IV dan V sekolah dasar,” jelasnya.

Hasil evaluasi menunjukkan perilaku perundungan di usia sekolah dasar berpotensi berkembang menjadi kenakalan remaja, kekerasan seksual, hingga perilaku berisiko lainnya jika tidak ditangani sejak dini.

“Program pendampingan tersebut saat ini masih terkendala keterbatasan personel,” ucapnya.

Tak hanya isu perlindungan anak, DPRD juga menyoroti perkembangan kasus HIV di Kota Bogor yang menunjukkan pergeseran usia penderita ke kelompok yang lebih muda. Data Dinas Kesehatan mencatat selama Januari hingga Juni 2026 terdapat 212 kasus baru HIV.

“Kelompok usia 15–19 tahun tercatat sebanyak 19 kasus, usia 20–24 tahun sebanyak 44 kasus, dan usia 25–29 tahun sebanyak 39 kasus. Bahkan, masih ditemukan kasus pada anak berusia di bawah 15 tahun,” ungkap Devie.

Baca juga  Komisi III Dorong Pemkot Bogor Tingkatkan Penanganan Pasca Bencana

Melihat kondisi tersebut, DPRD mengusulkan pelaksanaan Warning Campaign yang melibatkan seluruh OPD, PKK, organisasi perempuan, tokoh agama, sekolah, kader masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan sebagai upaya memperkuat edukasi dan pencegahan.

“Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dimanfaatkan untuk memberikan edukasi mengenai perlindungan anak, pencegahan kekerasan seksual, anti bullying, pendidikan karakter, literasi digital, serta penguatan ketahanan keluarga,” paparnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bogor juga akan mengirimkan surat kepada Wali Kota Bogor untuk mendorong dukungan anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual (P4S) dalam APBD Tahun Anggaran 2027.

Selain mempercepat penyusunan Perwali, pemerintah daerah juga didorong segera menyusun SOP pelaksanaan perda, memperluas layanan pengaduan dan pendampingan korban, serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih optimal. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top