Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Dorong Perda Khusus Perparkiran untuk Tekan Kebocoran Pendapatan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perparkiran menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Bogor. Salah satu langkah yang kini didorong adalah pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur pengelolaan parkir.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Wisnu Ardiansyah, menilai regulasi khusus diperlukan agar tata kelola perparkiran memiliki aturan yang lebih jelas, mulai dari mekanisme pemungutan hingga pengawasan penerimaan.

Menurut Wisnu, persoalan parkir tidak semata-mata berkaitan dengan besarnya potensi pendapatan, tetapi juga bagaimana sistem di lapangan mampu memastikan seluruh penerimaan masuk ke kas daerah.

“Kalau terkait pajak, khususnya pajak parkir, berdasarkan hasil kajian Komisi II, kebocoran paling besar itu memang di Kota Bogor dari pajak parkir,” kata Wisnu, Selasa (18/8/2026).

Ia mengungkapkan, Kota Bogor hingga kini belum memiliki regulasi yang secara spesifik membahas perparkiran. Aturan mengenai parkir masih menjadi bagian dari Perda Transportasi yang cakupannya lebih luas.

Kondisi tersebut, kata Wisnu, membuat sejumlah persoalan dalam pengelolaan parkir perlu dibenahi melalui regulasi yang lebih terarah.

“Makanya Komisi II ini lagi mendorong pembentukan Perda khusus perparkiran,” ujarnya.

Baca juga  DPRD Kota Bogor dari Masa ke Masa

Wisnu membedakan persoalan yang muncul pada sektor pajak parkir dengan retribusi parkir. Menurutnya, penerimaan dari pajak parkir relatif sudah berjalan cukup baik. Sementara itu, pengelolaan retribusi parkir di badan jalan atau on street masih membutuhkan pembenahan.

“Kalau pajaknya sebenarnya agak lumayan bagus serapannya Kota Bogor. Cuma retribusi yang parking on the street ini yang sebenarnya masalah,” jelasnya.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pembenahan regulasi menjadi langkah awal yang dinilai penting. Setelah aturan diperjelas, sistem pengelolaan parkir juga perlu diarahkan agar lebih modern dan mudah diawasi.

Salah satu konsep yang didorong Komisi II adalah mengurangi transaksi tunai dan beralih ke sistem pembayaran digital. Dengan mekanisme tersebut, transaksi parkir dapat tercatat secara sistematis dan datanya lebih mudah dipantau.

“Mulai dari lapangan, uang yang ada naik orang per orang bentuknya cash. Kita dorong nanti sudah cashless. Jadi kita by system supaya datanya itu lebih akurat,” ucapnya.

Ia menilai mekanisme tunai yang masih digunakan saat ini memiliki sejumlah kelemahan. Salah satunya adalah sulitnya pemerintah memastikan kesesuaian antara jumlah kendaraan yang parkir dengan penerimaan yang dilaporkan pengelola.

Baca juga  Bima Arya Apresiasi Usul Inisiatif Raperda Cegah Perilaku Penyimpangan Seksual

Wisnu menyebut sistem yang berjalan selama ini masih mengandalkan laporan dari pengelola atau self-declare.

“Kalau hari ini sistem kita berdasarkan laporan dari pengelola tapi self-declare. Saya ngaku saja sekian motor. Kalau kita harus monitor tiap hari menghitung motor juga kan tidak memungkinkan,” ungkapnya.

Menurutnya, digitalisasi dapat menjadi solusi untuk mengurangi celah tersebut. Setiap transaksi nantinya dapat tercatat sehingga pemerintah tidak hanya bergantung pada laporan manual dari pengelola parkir.

“Kalau pembayarannya digital kan tidak bisa bohong. Hari ini karcis bocor ke mana-mana,” tegasnya.

Selain mengubah sistem pembayaran, Komisi II juga menilai pengelolaan parkir on street perlu melibatkan lebih banyak perangkat daerah. Menurut Wisnu, tanggung jawab pengelolaan tidak harus sepenuhnya berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub).

“Usulan kami sebenarnya tidak cuma dikelola oleh Dishub. Beberapa dinas yang berhubungan langsung nanti bisa terlibat dalam retribusi parkir,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bogor sebelumnya telah melakukan studi banding ke Malang untuk melihat penerapan sistem pengelolaan parkir di daerah tersebut. Hasil studi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam membangun sistem perparkiran di Kota Bogor.

Baca juga  Komisi II DPRD Kota Bogor Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2021 

Sementara itu, pembentukan Perda khusus perparkiran saat ini telah masuk dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor.

Komisi II berharap proses tersebut dapat dipercepat sehingga regulasi baru bisa segera menjadi dasar dalam membenahi sistem perparkiran.

“Yang pertama yang kita dorong itu Perda ini bisa dipercepat. Mudah-mudahan tidak melalui pansus DPRD, tapi nanti pansusnya isinya orang Komisi II karena kita lebih panjang membahas itu,” tutur Wisnu.

Untuk mendukung penerapan sistem digital, Komisi II juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta, khususnya dalam penyediaan perangkat yang dibutuhkan untuk menunjang pengelolaan parkir berbasis teknologi.

“Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa didorong. Di Bapemperda sudah dalam proses pembahasan terkait usulan perdanya,” ucapnya.

Wisnu berharap keberadaan Perda khusus perparkiran nantinya tidak hanya memperjelas kewenangan dan mekanisme pengelolaan, tetapi juga mampu meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah.

“Harapannya nanti dengan adanya Perda, sistemnya kita buat, konsepnya sudah jadi, bisa lebih baik serapan dari pajak parkir,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top