Penertiban Angkot Tua di Kota Bogor Dikebut, Masih Ada 516 Kendaraan Belum Dibekukan
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Penataan angkutan kota (angkot) di Kota Bogor terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Hingga kini, sebanyak 1.264 dari total 1.780 angkot yang masuk dalam target penertiban telah dibekukan.
Penertiban kembali dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melalui operasi di Jalan Merdeka. Kendaraan yang menjadi sasaran antara lain angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun serta angkot yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi kendaraan.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan. Dalam satu pekan, kegiatan serupa dapat dilakukan hingga tiga kali.
“Ini estafet seminggu tiga kali. Dari progres 1.780, sudah 1.264 yang dibekukan,” ujar Jenal usai penertiban pada Kamis (1/10/2026).
Dengan capaian tersebut, masih terdapat 516 angkot yang belum masuk dalam proses pembekuan. Pemkot Bogor menargetkan seluruh angkot yang menjadi sasaran penertiban dapat dituntaskan secara bertahap hingga penghujung 2026.
” Tinggal sisa 516 angkot yang belum dan akan kita lakukan bertahap sampai akhir tahun ini sudah clear,” katanya.
Jenal menegaskan, penertiban tersebut juga diarahkan untuk memastikan tidak ada lagi angkot yang telah melewati batas usia 20 tahun tetap beroperasi di wilayah Kota Bogor.
“Usia 20 tahun angkot tidak ada lagi yang melakukan operasional,” tegasnya.
Selain itu,, Pemkot Bogor juga tengah mempersiapkan penertiban angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP). Langkah tersebut membutuhkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lantaran kewenangan terhadap kendaraan AKDP berada di tingkat provinsi.
Jenal mengungkapkan, agenda penertiban bersama pihak provinsi yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada Kamis (1/10/2026) harus ditunda. Petugas dari pihak provinsi mendapat tugas lain di Parung Panjang.
“Padahal udah janjian kita akan menertibkan angkot AKDP provinsi hari ini tadinya. Cuma beliau ada instruksi langsung mungkin dari Pak Kadis Provinsi, akhirnya bertolak ke Parung Panjang,” jelasnya.
Pemkot Bogor, kata Jenal, akan kembali menjadwalkan agenda bersama pemerintah provinsi pada pekan berikutnya. Koordinasi diperlukan karena Dishub Kota Bogor tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan maupun mengandangkan kendaraan AKDP yang telah melewati batas usia.
“Insya Allah minggu depan kita next agenda lagi dengan provinsi karena kendala petugas kami enggak punya kewenangan untuk mobil AKDP untuk menyita, bahkan mengandangkan usia-usia angkot yang kita anggap sudah melewati batas,” ungkapnya.
Sementara untuk angkot yang berada dalam kewenangan Pemkot Bogor, ia memastikan proses penertiban terus berjalan. Capaian hingga saat ini telah mencapai sekitar 72 persen.
“Tapi yang di bawah kewenangan kota, progres sudah saya sampaikan, sudah mencapai 72 persen,” pungkasnya. [] Ricky
