Sastra Winara Pimpin Rapat Paripurna, Perubahan APBD 2026 Disepakati Bersama
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026, Rabu (30/9/2026).
Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Bogor Rudy Susmanto beserta jajaran anggota DPRD tersebut juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor Tahun 2027.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bogor menyepakati Perubahan APBD 2026 yang diarahkan untuk mendukung sejumlah program prioritas daerah serta memenuhi kebutuhan belanja wajib hingga akhir tahun anggaran.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas Raperda Perubahan APBD 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Belanja daerah yang diakomodir dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kita prioritaskan pada beberapa program prioritas dan belanja-belanja wajib yang harus kita tuntaskan hingga Desember 2026,” ujar Rudy.
Ia menjelaskan, Perubahan APBD 2026 mengakomodasi kebutuhan pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi infrastruktur di sejumlah sektor, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, serta bidang lainnya.
Sejumlah program prioritas juga mendapat perhatian, di antaranya pemberian insentif bagi guru pendidikan agama Islam, dukungan keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam Porda Jawa Barat 2026, serta Peparpeda Jawa Barat 2026.
Selain membahas perubahan anggaran, rapat paripurna tersebut turut mengagendakan perubahan Propemperda Tahun 2026 dengan total delapan Raperda, terdiri atas lima Raperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor dan tiga Raperda inisiatif DPRD.
Lima Raperda prakarsa pemerintah daerah meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Sementara itu, tiga Raperda inisiatif DPRD mencakup Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam kesempatan tersebut, Rudy juga berharap adanya dukungan DPRD terhadap penguatan anggaran pada 2027, khususnya untuk mendorong transformasi sistem parkir dari penggunaan karcis menuju sistem digital yang dapat diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Rudy menegaskan, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Menurutnya, kolaborasi kedua unsur pemerintahan tersebut diperlukan agar berbagai program dan kebijakan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, khususnya eksekutif, tidak bisa menjalankan roda pemerintahan seorang diri. Undang-Undang 23 mengatur bahwa pemerintahan daerah kita satu paket. Ada DPRD Kabupaten Bogor, ada eksekutif Pemerintah Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Ia berharap kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD dapat terus diperkuat dalam menjalankan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan bersama dalam penetapan arah kebijakan anggaran dan pembentukan regulasi daerah, sekaligus memperkuat koordinasi antara legislatif dan eksekutif untuk mendukung pembangunan Kabupaten Bogor.[] Admin
