Kota Bogor

Sidak Jalan Merdeka, Jenal Mutaqin Temukan PKL dan Kanopi Masih Menutup Trotoar

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan pedestrian dan drainase di Jalan Merdeka, Kota Bogor, Kamis (1/10/2026).

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan pedestrian dan perbaikan drainase di kawasan tersebut berjalan sesuai rencana sekaligus mengecek pemanfaatan trotoar setelah dilakukan penataan.

Dalam peninjauannya, Jenal masih menemukan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan hingga menggunakan area trotoar. Kondisi itu dinilai dapat mengganggu fungsi pedestrian yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Jenal mengatakan, penataan di kawasan Jalan Merdeka, khususnya sekitar Pohon Asem, telah menjadi perhatian sejak beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Pemkot Bogor juga telah melakukan pengecekan terhadap kondisi drainase dan trotoar yang terganggu akibat aktivitas PKL.

“Satu bulan lalu saya mendampingi Satpol PP atas perintah dan petunjuk Pak Wali. Di Jalan Merdeka, tepatnya di Tangkal Asem, memang sudah cukup crowded. Kita cek saat itu drainase dan trotoar yang kalah dan rusak karena terisi oleh pedagang kaki lima,” kata Jenal.

Menurutnya, hasil pengecekan terbaru menunjukkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melakukan pembangunan konstruksi pedestrian sekaligus memperbaiki drainase yang sebelumnya mengalami pendangkalan dan dipenuhi sampah.

Baca juga  Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang Banding, Revitalisasi Urung Dilaksanakan

Total panjang pedestrian dan drainase yang ditinjau mencapai sekitar 350 meter. Namun, Jenal menyebut keberadaan PKL masih menjadi salah satu kendala dalam menjaga fungsi fasilitas yang telah dibangun.

“Saya tadi menyampaikan edukasi kepada masyarakat dan memohon untuk menghentikan aktivitas jualannya di atas trotoar. Sebetulnya di beberapa titik mereka sudah punya toko, tetapi masih maju menggunakan trotoar,” ujarnya.

Jenal menegaskan, Pemkot Bogor akan melakukan pengawasan secara rutin. Satpol PP diminta memastikan trotoar yang telah diperbaiki dan ditata tidak kembali digunakan sebagai lokasi berjualan.

Ia juga meminta pendekatan persuasif tetap dikedepankan dengan menawarkan lokasi berjualan yang tersedia di dalam pasar.

“Kita sudah kasih sanksi dan peringatan. Kalau masih jualan, tidak ada lagi cerita. Saya sampaikan ke Satpol PP untuk tiap hari memantau dan memastikan trotoar yang sudah kita perbaiki, tempat-tempat yang sudah kita tata, bersih dari pedagang kaki lima,” katanya.

Jenal menyebut pedagang yang masih berjualan di trotoar dapat diarahkan untuk memanfaatkan kios dan los yang masih tersedia di Pasar Blok A, Blok F, maupun Blok G.

Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterimanya, masih terdapat sekitar 500 kios dan los pasar yang kosong dan dapat dimanfaatkan pedagang.

Baca juga  Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini Wafat, Menjabat Sejak Agustus 2021

“Diupayakan pendekatan persuasif. Tawarkan jika mau masuk ke dalam Pasar Blok A, Blok F, Blok G. Kemarin Dirut saya panggil, masih ada 500 pasar yang kosong, kios dan los,” ucapnya.

Jenal menambahkan, Pemkot Bogor ingin memastikan pedestrian yang dibangun benar-benar dapat digunakan masyarakat, terutama pejalan kaki.

“Kesimpulannya, saya mendampingi pihak PUPR untuk memastikan pembangunan pedestrian yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat pejalan kaki bisa berjalan dengan lancar dan tidak diisi oleh pedagang kaki lima kembali,” jelasnya.

Terkait masih adanya kanopi milik pedagang yang berdiri di area pedestrian, Jenal memberikan waktu hingga Kamis sore untuk dilakukan penertiban.

Ia meminta Satpol PP kembali melakukan pengecekan dan mengambil tindakan apabila pedagang belum membongkar fasilitas yang mengganggu fungsi trotoar.

“Kita kasih waktu sore ini. Pak Andri bersama rekan-rekan Satpol PP akan mengecek kembali. Kalau sore belum, terpaksa beko kita turunkan,” tegasnya.

Jenal juga menegaskan bahwa Pemkot Bogor tidak melarang masyarakat berjualan selama aktivitas tersebut dilakukan sesuai aturan dan tidak mengambil hak pengguna fasilitas publik.

“Mereka boleh kok berjualan selama mengikuti peraturan, selama mengikuti tata tertib dan menghormati fasilitas publik yang punya hak. Ada pejalan kaki, pelari, pesepeda, disabilitas,” katanya.

Baca juga  Tertarik Kebun Raya Bogor, Pemkot Chong Zou Sambangi Kota Bogor

Ia menilai keberadaan toko atau kios yang kemudian aktivitas dagangnya meluas hingga ke trotoar tetap harus ditertibkan agar fungsi pedestrian tidak kembali terganggu.

“Mereka punya toko dan kios tapi pada maju. Akhirnya mau enggak mau kita harus tegas. Sayang ini fasilitas kalau enggak dijaga oleh bersama-sama,” ujar Jenal.

Untuk memperkuat pengawasan di kawasan yang dinilai rawan kembali dipenuhi PKL, Jenal mengatakan personel lapangan akan diperkuat.

Ia menyebut sebanyak 92 personel Park Ranger akan dialihkan untuk membantu Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam melakukan pengawasan di lapangan.

“Satpol PP harus ada yang bersikap dan standby. Maka Park Ranger 92 orang kita alihkan ke Satpol PP dan Dishub,” katanya.

Jenal menambahkan, mulai tahun depan tidak seluruh personel Park Ranger akan dipertahankan dalam pola yang sama. Sebagian personel akan ditempatkan untuk memperkuat pengawasan di titik-titik yang ramai dan berpotensi kembali digunakan PKL.

“Tahun depan tidak ada lagi Park Ranger, mungkin hanya beberapa saja. Tapi sebagian besar, 30 ke Satpol PP, 30 ke Park Ranger untuk standby di lapangan yang crowded dan berpotensi diisi PKL kembali,” tandasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top