Kota Bogor

Pedagang Blok F Pasar Kebon Kembang Banding, Revitalisasi Urung Dilaksanakan

BOGOR-KITA.com – Perseteruan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor dengan pedagang Blok F sudah berakhir bersamaan dengan putusan Pengadilan Negeri Bogor tanggal 29 Oktober 2018. Namun revitalisasi blok F belum bisa terealisasikan, karena pedagang blok F pasar Kebon Kembang melakukan banding.

Hari ini, Rabu (07/11/2018), PD PPJ menggelar rapat lanjutan di Hotel Savero untuk membahas persiapan revitalisasi gedung Blok F. Rapat ini dipimpin oleh Dirut PD PPJ Andri Latief dan dihadiri oleh Dinas UMKM, Dishub, Kepolisian, TNI dan Kepala Unit Pasar Kebon Kembang.

Dirut PDPPJ Andri Latief menyatakan bahwa sampai saat ini pihak pedagang masih mengajukan banding dan PD PPJ tetap menghormati proses hukum yang berjalan tetapi PD PPJ akan tetap menjalankan aturan-aturan yang ada.

Baca juga  Terkait Pemilihan Direksi PD PPJ, LAPMI Kota Bogor Nilai Walikota Tidak Transparan

“Kita menghormati proses pengadilan yang saat ini sedang mereka lakukan untuk pengajuan proses banding. Tetapi kita juga ada aturan – aturan dan perda yang harus dijalankan,” ucapnya.

Program revitalisasi  sebenarnya menguntungkan banyak pihak, seharusnya para pedagang bisa mengikuti program tersebut karena seharusnya pedagang fokus saja dalam hal berdagang.

“Tertundanya revitalisasi juga merugikan banyak pihak, karena masyarakat Kota Bogor yang seharusnya sudah bisa mendapatkan tempat parkir yang nyaman dan berfasilitas, akhirnya masih tertunda,” ujar Dirut PD PPJ.

Dari data yang bisa dihimpun oleh awak media, sebanyak 178 pedagang menempati  Blok F.

Di lokasi berbeda, ketua komisi B DPRD Anita Primasari Pongan menyatakan bahwa seharusnya pemerintah bisa tegas dalam mengambil sikap dalam hal ini PD PPJ selaku BUMD.

Baca juga  Ini Saran LBH KBR Terkait Beauty Contest Revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang

“Seharusnya pedagang itu berdagang saja, karena ini milik pemkot, pemkot bebas melakukan apapun dan kemarin kita komisi 2 menyarankan para pedagang pindah dulu dan nanti saat sudah selesai bisa masuk lagi dengan fasilitas yang lebih baik dengan harga yang sama dan luas bangunan yang sama,” tegasnya.

Tetapi dengan adanya polemik yang saat ini sedang terjadi di Blok F, Anita sapaan akrabnya menginginkan adanya musyawarah dulu antara pedagang dan PD PPJ.

“Walaupun tidak ada mufakat setidaknya ada pembicaraan dulu, walaupun ini hak pemkot untuk merenovasi agar masyarakat bisa segera merasakan kenyamanan berdagang,” tandasnya. [] Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top