BOGOR-KITA.com – Tahun 2019 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor mentargetkan 65 ribu bidang tanah yang tersebar di 6 Kecamatan bisa tersertifikasi semua.
Hal itu dikemukakan Kepala BPN Kota Bogor Ery Juliani Pasoreh usai melaunching program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019, di Gang Paraji, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (17/01/2019).
Ery menyebutkan, PTSL 2019 ini sekaligus menjadi tahun menuju Bogor Kota Lengkap. Kota lengkap itu berarti terukur, tergambar, terpetakan dan terdaftar. 65 ribu bidang tanah tersebut rinciannya adalah sebagai berikut, Bogor Tengah sebanyak 10.450 bidang, Bogor Timur 9.350 bidang, Bogor Utara 14.188 bidang, Tanah Sareal 19.109 bidang, Bogor Selatan 9.909 bidang dan Bogor Barat 9.800 bidang.
Dia menambahkan, kegiatan PTSL tahun ini diharapkan bisa selesai pada bulan September 2019. Diawali dengan kegiatan penyuluhan yang melibatkan seluruh Camat dan Lurah. Kemudian dilanjutkan dengan pengukuran yang dilaksanakan bersamaan dengan pengumpulan data yuridis.
Pada PTSL 2019 ini ada sedikit perubahan yakni tidak lagi melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas). Sebaliknya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh camat, karena akan melibatkan unsur wilayah, yakni Lurah, RW, dan RT. Selain itu, dari BPN juga telah membentuk enam tim yang siap bergerak ke masing-masing kecamatan dan kelurahan.
Ia menuturkan, target 65 ribu bidang tanah pada PTSL 2019 ini juga masih bisa berubah seiring kondisi di lapangan. Sebab, bisa saja wilayah yang dianggap sudah semua tersertifikasi ternyata masih ada bidang yang belum terdaftar.
Hal ini bisa terjadi karena beberapa kendala, seperti kurangnya persyaratan, sulitnya menunjukan tanda batas, subyek tidak ada di tempat dan lainnya. “Jadi kalau masih ada kekurangan, kami akan revisi jumlah target yang telah ditentukan,” imbuhnya.
Hal yang perlu dipahami juga, lanjut Ery, yakni seluruh kegiatan PTSL ini sudah dibiayai dan masyarakat cukup membayar Rp 150 ribu untuk memenuhi beberapa persyaratan sesuai SK Bersama Tiga Menteri yang juga dituangkan di Peraturan Walikota Bogor Nomor 64 Tahun 2017.
“Dengan memiliki sertifikat tanah, banyak masyarakat yang akan warga rasakan terutama terkait kepastian hukum dan jika ingin membuka usaha, sertifikat tanah bisa dijadikan jaminan di Bank,” tegasnya. [] Admin / Humpro Kota Bogor