Tata ruang Jabopunjur (Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur), adalah tata ruang yang sangat khusus. Sangat khusus, karena tidak kurang tiga presiden menaruh perhatian terhadap tata ruang Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur ini. Seperti apa tata ruang Jabopunjur yang diharapkan tiga presiden ini? Bagaimana realisasinya sekarang? Berikut diturunkan artikel yang ditulis oleh Nellie Tiendas. [] Redaksi
Tata ruang Jabopunjur (Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur), adalah tata ruang yang sangat khusus. Sangat khusus, karena tidak kurang tiga presiden menaruh perhatian terhadap tata ruang Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur ini. Seperti apa tata ruang Jabopunjur yang diharapkan tiga presiden ini? Bagaimana realisasinya sekarang? Berikut diturunkan artikel yang ditulis oleh Nellie Tiendas. [] Redaksi
Masa Pelaksanaan Keppres No 48/1983
Banjir besar yang melanda Jakarta tahun 1982 menjadi momentum untuk menggalakkan kembali penataan ruangKawasan Puncak/Jabopunjur. Tujuannya, untuk mencegah kerusa kan lingkungan yang lebih parah lagi akibat perkembangan yang berlangsung pesat. Untuk itu, keluarlah Keppres No. 48/1983 sebagai pengganti Perpres No.13/1963. Pengaturan sebelumnya lebih ditekankan pada kepentingan pariwisata, menertibkan pendirian bangunan sepanjang jalan agar tidak mengganggu kelancaran lalulintas menuju Puncak, serta tidak mengganggu pandangan bebas kearah pemandangan indah. Maka Keppres No. 48/1983 walaupun meliputi berbagai aspek penanganan, sasaran yang utama adalah peningkatan fungsi lindung terhadap tanah, air serta flora dan fauna. Penataan ruang yang dimaksud di sini mencakup berbagai kegiatan sebagai berikut :
(1) Perumusan pemanfaatan ruang (sekarang perencana an tata ruang), meliputi penyusunan RUTR (Rencana Umum Tata Ruang) berjangka panjang, penyusunan RUTR Bagian (untuk selanjutnya kegiatan ini disepakati dicakup oleh kegiatan yang pertama) dan penyusunan program pemanfaatan ruang dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
(2) Perwujudan pemanfaatan ruang, meliputi penyusun an RTR (Rencana Teknik Ruang) dan Penyiapan Ruang.
(3) Pengendalian tata ruang (sepadan dengan Pengendalian Pemanfaatan Ruang menurut UU No. 24/1992), meliputi pengawasan dan tindakan turun tangan dalam pemanfaatan ruang. Dengan demikian, Keppres mengamanatkan penyusunan rencana tata ruang. Rencana tersebut harus ditetapkan agar dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan yang berkekuatan hukum. Untuk landasan penanganan kawasan Puncak, disusun RUTR yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. RDTR diamanatkan dalam Dalam Keppres No. 48/1983 diamana tkan dalam Keppres No. 48/1983 untuk ditetapkan (disahkan) ole h Menteri Dalam Negeri. Namun, dalam kenyataannya, disepakati landasan hukum RDTR adalah Peraturan Daerah Tingkat II Rencana Teknik Ruang karena merupakan penjabaran lebih lanjut dari RDTR, yang tidak perlu penetapan, tetapi cukup mengikuti persyaratan teknik/standar teknik yang telah disepakati bersama atau peraturan yang berlaku, seperti peraturan bangunan, garis sempadan dan sebagainya.