Kab. Bogor

Tata Ruang Jabopunjur Jadi Perhatian Tiga Presiden (Bagian 5 dari 7 Tulisan)

Tata ruang Jabopunjur (Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur), adalah tata ruang yang sangat khusus. Sangat khusus, karena tidak kurang tiga presiden menaruh perhatian terhadap tata ruang Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur ini.  Seperti apa tata ruang Jabopunjur yang diharapkan tiga presiden ini? Bagaimana realisasinya sekarang? Berikut diturunkan artikel yang ditulis oleh Nellie Tiendas. [] Redaksi

Penyusunan Dan Penetapan RUTR

RUTR Kawasan Puncak/Jabopunjur meliputi rencana alo kasi peruntukan ruang yang membedakan wilayah sesuai dengan fungsinya, menjadi 4 bagian yaitu:

Kawasan Lindung, meliputi hutan lindung dan suaka alam;

Kawasan Penyangga meliputi perkebunan karet, perkebunan teh, tanaman tahunan dan hutan produksi;

Kawasan Budidaya Pertanian, meliputi tanaman pangan lahanbasah, tanaman pangan lahan kering dan tanaman tahunan;

Kawasan Budidaya Non Pertanian, meliputi permukimanperkotaan, lokasi industri dan bahan baku semen, lokasi industi tanpa polusi air, lokasi industri yang dibatasi dan lokasi pariwisata.

Baca juga  Kabupaten Bogor Punya Fungsi Strategis Tata Ruang Nasional

Penekanan pada fungsi konservasi tanah dan air tercermindari pengaturan bahwa penyelenggaraan kegiatan pada kawasan- kawasan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan sebesar- besarnya asas konservasi tanah dan air. Sesuai dengan amanat Keppres No. 48/1983 bahwa legalisasi RUTR Kawasan Puncak/Jabopunjur ditetapkan oleh Presiden, maka RUTR ditetapkan dengan Keppres No. 75/1985 tentang “Penetapan RUTR Kawasan Puncak”. RUTR dilampiri oleh peta sebagai bagian tidak terpisahkan dari Keppres tersebut, oleh Karena untuk mengatur ruang tidak terlepas dari peta yang menunjukkan alokasi peruntukan ruang. .Sejauh itu, Keppres No. 79/1985 merupakan Keppres pertama yang melampirkan peta. Namun, karena kesulitan teknis melampirkan peta Jabopunjur yang berukuran besar, maka peta lampiran Keppres diperkecil dari skala aslinya. Ada pun untuk peta kerja diwajibkan menggunakan peta asli berskala 1:50.000. Peta dengan skala sebesar ini, dalam beberapa hal, belum dapat digunakan sebagai pedoman pemberian perijinan, terutama untuk kegiatan yang relatif tidak luas.

Baca juga  Masuk Era Pendidikan 4.0, Pemkab Bogor Siapkan Rp65 Miliar Beli Laptop

Dalam Keppres disebutkan, rencana alokasi peruntukan ruang merupakan arahan dominasi peruntukan ruang untuk ti ngkat RUTR, sehingga tidak berarti peruntukan lain yang tidak dominan pada skala yang lebih rinci tidak diperkenankan. Beberapa flek sibilitas yang terkandung dalam RUTR, selain sebagai arahan bersif at dominasi, juga diperkenankan konversi tanaman di kawasan budi daya pertanian dengan syarat memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan tetap mempertahankan konservasi tanah dan air. Demikian pula peluang meninjau kembali RUTR setiap 5 tahun untuk menampung dinamika pembangunan. Keppres RUTR kawasan Puncak memuat pokok-pokok kebijaksanaan dan merupakan pedoman dasar bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan program  pembangunan serta pedoman bagi penyusunan RDTR dan RTR Keppres tidak memiliki sanksi yang mengikat masyarakat. Penjabaran lebih lanjut dari pokok-pokok kebijaksan aan tersebut diatur lebih lanjut dalam RDTR yang ditetapkan dengan peraturan daerah dan memiliki sanksi pidana berupa kurungan atau denda. Di dalam Keppres RUTR, ditetapkan pula instansi-intansi yang berperan utama atau pembina utama pada masing-masing peruntukan ruang. Departemen Kehutanan berperan utama dalam

Baca juga  600 Hektar Sawah di Jonggol dan Cariu Dilanda Kekeringan

peruntukan ruang hutan lindung, hutan suaka alam, hutan produksi, dan bersama Departemen Pertanian berperan dalam per untukan ruang tanaman tahunan. Departemen Pertanian berperan dalam peruntukan ruang perkebunan teh, tanaman pangan lahan kering dan basah. Departemen Pekerjaan Umum pada permukiman perkotaan serta jaringan jalan dan prasarana yang terkait. Departemen Parpostel dalam peruntukan ruang pariwisata, sedangkan Departemen Perindustrian berperan dalam peruntukan ruang industri. Instansi-instansi tersebut bertanggung jawab melaksanakan keterpaduan program sesuai peruntukan ruang masing-masing.

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top