Kab. Bogor

Sistem Perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA) Untuk Air Tanah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor

Nilai perolehan Air (NPA) dinyatakan dalam satuan rupiah dihitung berdasarkan factor Sumber Daya Alam (SDA) dan komponen kompensasi pemulihannya dari konstribusi penggunaan air tergantung pada volume air dan jenis pemanfaatannya, perhitungan dilakukan secara progresif berdasarkan kelompok volume pengambilan air berikut penggunaan air sumur yang bervariasi mulai dari 1 – 500 (m3), 501 – 1500 (m3), 1501 – 3000 (m3),3001 – 5000 (m3) dan > 5000 (m3). Komponen kompensasi pemulihan terbagi menjadi beberapa indicator diantaranya kewaasan pemukiman, perdagangan dan jasa, bahan penunjang produksi dan bahan produksi. Dengan Indeks Komponen Pemulihan terbagi menjadi Aman (40%), Rawan (45%), Kritis (60%) dan Mata Air (70%).

Baca juga  Gubernur Jabar Perkuat Koordinasi dengan Kabupaten/Kota di KOPDAR-GWPP

Berikut beberapa factor Nilai Perolehan Air yaitu jenis sumber air, lokasi/zona sumber air, dan kualitas air merupakan faktos SDA, sedangkan tujuan pengambilan/pemanfaatan air, volumeair yang diambil dan tingkat kerusakan lingkungan akibat pengambilan air merupakan factor komponen kompensasi pemulihan sumber daya air dengan tariff pajak sebesar 20% Harga Air Baku (HAB) merupakan nilai permeter kubik (m3) air dihitung berdasarkan investasi yang dikeluarkan untuk melakukan pemboran/penurapan dan biaya perawatannya. Harga Air Baku (HAB) air tanah dalam dan mata air Rp. 1.500,- sedang untuk HAB air tanah dangkal Rp. 1.000,-

Koordinat ditentukan dengan menggunakan GPS, zona ditentukan berdasarkan posisi koordinat titik yang diplotkan ke peta Zonasi Air Bawah Tanah, kualitas ditentukan berdasarkan hasil uji laboratorium yang pengambilan sampelnya dilaksanakan oleh aparat dinas dengan standar tertentu, keberadaan sumber alternative ditentukan berdasarkan pengamatan dan pengukuran langsung di lapangan, kedalaman sumur dan akuifer yang diambil diketahui berdasarkan data syarat teknis dan data hasil pemboran, dan kapasitas pompa serta alat ukur diketahui berdasarkan pengamatan titik dan pengujian kemampuan pompa dan alat ukur (meter air).

Baca juga  EKSTENSIFIKASI DAN PENDAFTARAN PAJAK DAERAH BADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BOGOR

Pengelolaan NPA air tanah ditetapkan berdasarkan faktor SDA dan pemanfaatannya yang lebih menekankan aspek konservasi air tanah sebagai SDA, diperlukan koordinasi dan sinergitas antara intansi yang memberikan izin, penetapan NPA dan pemungutan pajak agar pengelolaan NPA air tanah dapat optimal, potensi dan peluang mengembangkan NPA air tanah bukan merupakan tujuan tetapi merupakan dampak dari suatu kegiatan pengambilan/pemanfaatan air tanah. [] Adv

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top