Kab. Bogor

Sekda Burhanudin Patahkan Dakwaan KPK soal WTP Dapat Insentif

burhanudin
Sekda Burhanudin

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mematahkan dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaannya kepada terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Jaksa KPK menyebut opini wajar tanpa pengecualian (WTP) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab Bogor untuk mendapatkan dana insentif daerah (DID) yang berasal dari pemerintah pusat (APBN).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu (3/8/2022), Sekda Burhanudin yang dihadirkan Jaksa KPK justru mementahkan dakwaan itu.

“Informasinya pak awal awal, awal awal aja pak saya tidak tahu kapannya, karena memang saya belum jadi Sekda. Informasi awal awal itu kalau yang ada WTP itu akan mendapat insentif. Nah tapi ke sini nya gak ada. Selama saya jadi Sekda mau WDP atau WTP tidak ada impact langsung materi pak,” ujar Sekda Burhanudin di persidangan menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Baca juga  TPTDB Kabupaten Bogor Rapatkan Barisan Tangani Bencana

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib dalam persidangan itu juga menanyakan siapa yang paling berkepentingan terhadap opini WTP dari BPK RI.

“Izin pak kalau saya melihat, karena pintu masuknya di BPKAD tentu target kinerja BPKAD tercapai. Karena IKU (Indikator Kinerja Utama) ada di BPKAD pak,” ujar Burhanudin.

Sebelumnya dalam persidangan yang sama Burhanudin juga mementahkan tudingan keterlibatan Ade Yasin dalam dugaan suap untuk memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Secara khusus tidak ada (permintaan khusus dari bupati). Misalnya saya dipanggil empat mata di ruangannya, tidak,” ungkapnya.

Burhanudin menyebutkan, Ade Yasin hanya meminta anak buahnya untuk mempertahankan predikat WTP ketika rapat koordinasi evaluasi program dan serapan anggaran di awal tahun.

Baca juga  Mantan Bupati Bogor Usul Pengganti Sekda Burhanudin Dijabat PLT

“Seperti di beberapa kegiatan (rapat koordinasi) disampaikan. Mau WTP atau WDP (wajar dengan pengecualian) kalau ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tetap harus ditindaklanjuti,” kata Burhanudin.

Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top