BOGOR-KITA.com – Selama pekan ini, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan PT Sentul City Tbk, pengelola kawasan permukiman Sentul City, Kabupaten Bogor, kembali mengancam memutus layanan air bersih terhadap warga perumahan.
PT SGC juga masih menagih Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) dan menyatukan tagihan BPPL dengan tagihan penggunaan air bersih.
Tindakan-tindakan tersebut melawan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Pada 18 Desember 2018, Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam Putusan Nomor 3145 K/Pdt/2018, telah memutuskan bahwa PT Sentul City, Tbk, dan PT SGC tidak berhak menarik BPPL dari warga di seluruh kawasan Sentul City,” kata Juru bicara Komite Warga Sentul City (KWSC) Deni Erliana dalam siaran pers yang dikirim ke BOGOR-KITA.com, Jumat (29/3/2019).
Penarikan BPPL, menurut Majelis Hakim MA, merupakan perbuatan melawan hukum. Hakim MA juga menghukum PT Sentul City, Tbk, dan PT SGC untuk membiayai pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas di kawasan Sentul City sampai ada penyerahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, pada 11 Oktober 2018, dalam Putusan Nomor 463 K/TUN/2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung juga telah memerintahkan Bupati Kabupaten Bogor untuk mencabut izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari PT Sentul City, Tbk. Itu berarti PT Sentul City, Tbk, dan anak perusahaannya PT SGC, tidak lagi memiliki kewenangan untuk menarik tagihan penggunaan air bersih, apalagi memutus layanan air bersih.
Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya merekomendasikan penghentian pemutusan layanan air bersih, penyambungan kembali layanan air bersih yang pernah diputus, dan pemisahan tagihan penggunaan air bersih dari tagihan BPPL.
Bahkan dalam pengawasannya terhadap tindakan korektif dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah meminta PDAM Tirta Kahuripan untuk mengambil alih pelayanan air bersih dari PT SGC dan mendata warga Sentul City sebagai pelanggan PDAM.
“Oleh karena itu, kami meminta PT SGC dan PT Sentul City, Tbk, untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Kami juga meminta PT SGC dan PT Sentul City, Tbk, untuk tidak meneruskan tindakan-tindakan yang bisa menghambat proses pengambilalihan pelayanan air bersih oleh PDAM Tirta Kahuripan dan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya,” pungkas Deni. [] Admin