Kab. Bogor

Resmi Dilantik, Ini PR Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Menurut KWSC

Asmawa Tosepu/Diskominfo

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Komite Warga Sentul City (KWSC) selaku perkumpulan warga penghuni Kawasan Perumahan Sentul City mengucapkan selamat dan mengapresiasi penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu oleh Kementerian Dalam Negeri.

Asmawa Tosepu yang dilantik pada tanggal 30 Desember 2023 tersebut menggantikan Iwan Setiawan untuk masa jabatan 2024.

Dalam keterangan tertulisnya, KWSC mengingatkan bahwa ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu khususnya di Kawasan Perumahan Sentul City.

“Pekerjaan rumah tersebut di antaranya terkait penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) oleh Perumdam Tirta Kahuripan Bogor yang masih belum maksimal dan belum dijalankannya putusan pengadilan terkait serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU),” ujar perwakilan KWSC, Dody Hindratno, Kamis (4/1/2024).

Baca juga  Fenomena Manusia Gila Pengaruh, Sangat Tidak Literat

Dikatakannya, meskipun berada di kawasan perumahan elit, warga Kawasan Perumahan Sentul City masih sering mengalami gangguan SPAM, seperti air tidak mengalir berhari-hari atau tekanan air sangat rendah. Meskipun demikian tagihan air tetap normal bahkan membengkak meskipun air sering tidak mengalir.

Selain itu, kata dia, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor masih belum mengambil alih PSU di Kawasan Perumahan Sentul City. Pasalnya dalam rapat monitoring pada tanggal 7 September 2020, Satuan Tugas V Koordinasi Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberi peringatan kepada Bupati Bogor karena tidak serius dalam proses serah terima PSU.

Setidaknya tercatat sebanyak 75% atau 627 dari total 833 perumahan belum melakukan serah terima PSU di wilayah Kabupaten Bogor. Hal tersebut juga semakin dipertegas dengan sikap Bupati sebelumnya yang tidak menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN. Bdg., tertanggal 15 November 2022 (Putusan PSU).

Baca juga  Lintas Instansi dari Jakarta Rakor di Bogor Tuntaskan Sengketa KWSC vs PT Sentul City

Hal mana Putusan PSU tersebut secara tegas menghukum Bupati Bogor untuk mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City.

“Tidak diambilalihnya PSU di Kawasan Perumahan Sentul City menimbulkan masalah bagi warga. Warga merasa dirugikan dengan kualitas PSU yang tidak memenuhi standar, seperti jalan rusak, penerangan jalan umum padam, penyalahgunaan peruntukan PSU. Selain itu, jika ada keluhan terkait pengelolaan PSU seperti permasalahan jaringan Listrik, warga dipaksa untuk berurusan dengan Pengembang,” jelas Dody.

Belum selesainya permasalahan tersebut, membuat warga Kawasan Perumahan Sentul City merasa Pemerintah Kabupaten Bogor belum hadir sepenuhnya untuk melayani warga. Warga merasakan ketidakpastian hukum karena masih harus berurusan dengan Pengembang untuk menikmati haknya.

Baca juga  Rachmat Yasin - Asmawa Tosepu Kompak Hadiri KORMI Fest di Pakansari

“Kepemimpinan Pj Bupati Bogor yang baru diharapkan membawa harapan baru bagi warga Kabupaten Bogor. Warga berharap Pj Bupati Bogor menjalankan tugasnya dengan baik, menyelesaikan permasalahan-permasalahan khususnya yang dialami warga Kawasan Perumahan Sentul City, memenuhi hak warga serta tidak terpengaruh pendekatan pengembang untuk tidak menjalankan ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top