Kab. Bogor

Lintas Instansi dari Jakarta Rakor di Bogor Tuntaskan Sengketa KWSC vs PT Sentul City

BOGOR-KITA.com –  Kasus sengketa  air bersih antara warga Perumahan Sentul City dengan pengembang PT Sentul City yang sudah berlangsung tahunan, akan selesai dalam waktu dekat ini.

Hal ini terlihat dari turunnya sejumlah pejabat tingkat nasional dari Jakarta dalam rapat tertutup yang berlangsung di Hotel IZI, Baranangsiang, Kota Bogor, Senin (17/6/2019).

Dalam surat undangan dari Kemenko Polhukam tertanggal 12 Juni 2019 disebutkan, rapat tersebut merupakan rapat koordinasi penyelesaian permasalahan di Kawasan Pemukiman Sentul City antara PT Sentul City dengan Komite Warga Sentul City.

Pihak yang diundang terdiri dari 15 pihak. Meliputi Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta  Raya, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dirjen Sumberdaya Air Kementerian PUPR, Asdep Penegakan Hukum Deputi Bidang Deputi Didkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Direktur PDAM Tirtakahuripan, Kepala Bidang Ppenyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Ketua Realestat Indonesia (REI) Pusat, Direksi PT Sentul City Tbk, Pengurus KWSC, Pengurus PWSC, Kasubag TU Sekretariat Deputi Bidang Bidkor Hukum dan HSM, dan para analis pada  Asdep Penegakan Hukum Deputi Bidang Deputi Didkor Hukum dan HAM.

Baca juga  2023 Masa Kebangkitan, PT Sentul City Catatkan Penjualan Rp697 Miliar

Pantauan BOGOR-KITA.com di Hotel IZI, sejumlah pihak sudah hadir dalam rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB.

Dari pihak KWSC tampak hadir juru bicara, Deni Erliana, sedang dari Pemerintah Kabupaten Bogor hadir Sekretaris Daerah  (Sekda) Burhanuddin. Dari pihak PT Sentul City tampak hadir Head of Corporate Communication PT SC, Alfian Mujani.

Sengketa antara KWSC dengan PT Sentul City terkait dengan tarif air yang dikelola PT Sentul City yang lebih tinggi ketimbang tarif dari PDAM. PT Sentul City memiliki sejumlah alasan untuk itu. Namun KWSC tidak menerima dengan alasan tertentu pula.

Kasus ini kemudian masuk pengadilan. Pengadilan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung dimenangkan oleh KWSC. Namun masalah belum selesai, karena PT Sentul City melakukan upaya hukum lain termasuk sedang mempersiapkan upaya hukum peninjauan kembali (PK). [] Hari

Baca juga  PJU di Sejumlah Kluster Dimatikan, KWSC Minta Pemkab Bogor Libatkan Warga Sosialisasi Serah Terima PSU

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top