Kab. Bogor

Polres Bogor Bekuk Jaringan Sabu asal Aceh, Satu DPO

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali berhasil membekuk pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba. Kali ini, 3 tersangka asal Aceh berhasil diringkus.

Sebanyak 3 tersangka narkoba asal Aceh berinisial (M), (S) dan (SY), dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik bening klip besar dan 1  bungkus plastik klip sedang dengan berat brutto 411 gram diamankan di 2 TKP yang berbeda.

“Ada 2 TKP dengan 3 tersangka kasus narkotika asal Aceh, yang berhasil kami ungkap. Yang pertama di Kp. Cidokom RT 01/04 Desa Cidokom Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, dan kemudian di Kp. Bedahan RT 02/03 Desa Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok. Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu yang sama yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2020).

Baca juga  Pemkab Bogor Belum Ajukan PSBB

Ditambahkan Roland, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya.

“Ada 1 pelaku yang menjadi DPO kita, tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan. Terhadap para tersangka ini kami kenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,” tutupnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top