Kota Bogor

Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Selebgram Hingga Mantan Pramugari

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang mucikari berinisial DTP (27).

Pelaku menawarkan jasa prostitusi online ini melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

Mengetahui adanya prostistusi online tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap mucikari tersebut.

“Kita amankan di salah satu hotel di wilayah Suryakencana,” ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Rabu (13/3/2024).

Kombes Pol Bismo mengungkapkan, bahwa modus pelaku dengan menawarkan di medsos, kemudian setelah terjadi kesepakatan transaksi pelaku mengantarkan korban ke hotel kemudian pelaku menunggu di lobby hotel.

“Pelaku ini modusnya dengan minum minum cantik dengan tarif Rp1 juta dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp300-500 ribu, kemudian short time Rp3-15 juta, pelaku mendapatkan keuntungan Rp1-5 juta dan long time Rp10-30 juta dimana mucikari ini mendapatkan keuntungan Rp5-10 juta,” ungkapnya.

Baca juga  PSBB Diperpanjang sampai 3 September, Pemkot Bogor Beri Sanksi kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan bisnis haram tersebut sejak tahun 2019.

“Dari tahun 2019-2024 mucikari ini mendapatkan keuntungan Rp200 sampai 300 juta dan dipakai pelaku untuk gaya hidupnya,” ujar Kombes Bismo.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Luthfi Olot Gigantara menuturkan, bahwa wanita yang menjadi korban prostitusi online ini mencapai 20 orang lebih.

Korban prostitusi online ini, kata Kasat Reskrim berasal dari berbagai kalangan mulai dari selebgram, caddy, putri kebudayaan dan mantan parmugari.

“Dari 20 orang ini kita belum menemukan anak dibawah umur yang menjadi korban, mereka sudah dewasa dengan motif faktor ekonomi,” jelasnya.

Para korban tersebut, lanjut Luthfi dikirim ke berbagai wilayah sesuai pesanan lelaki hidung belang mulai dari Bogor, Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan dan Bandung.

Baca juga  Polres Bogor Ungkap Kasus Prostitusi Online

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top