39 Angkot dan AKDP di Kota Bogor Terjaring Razia
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Penataan angkutan umum di Kota Bogor terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Salah satunya melalui operasi gabungan yang digelar di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (25/9/2026).
Operasi tersebut menyasar angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang melintas di kawasan tersebut. Sebanyak 39 kendaraan terjaring dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas gabungan.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, pemeriksaan tidak hanya menyasar kondisi kendaraan, tetapi juga kelengkapan administrasi pengemudi dan kendaraan.
Hasilnya, sebanyak 34 kendaraan dikenakan penilangan karena tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, di antaranya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat KIR. Sementara beberapa kendaraan lainnya dilakukan penyitaan unit.
Jenal menyebut operasi tersebut merupakan bagian dari proses penataan angkutan umum yang terus dilakukan Pemkot Bogor. Dari sekitar 1.781 angkot eksisting, sebanyak 1.200 unit disebut telah terhapuskan.
“Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot,” kata Jenal.
Dalam operasi itu, petugas juga memberikan penanda berupa stiker pada kendaraan. Informasi yang tercantum pada stiker tersebut disesuaikan dengan usia masing-masing angkutan.
Menurut Jenal, langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pengawasan terhadap angkot, terutama kendaraan yang telah mendekati atau melewati batas usia teknis.
Pemkot Bogor pun memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung setiap pekan sebagai bagian dari implementasi kebijakan penataan transportasi di Kota Bogor.
“Operasi ini akan dilakukan secara rutin setiap pekan dan terus berproses. Harapannya, target Bogor Lancar dapat terwujud,” ujarnya.
Jenal menegaskan penertiban akan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Regulasi yang menjadi dasar antara lain aturan Kementerian Perhubungan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.
“Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026,” jelasnya. [] Ricky
