Kota Bogor

Polisi Tangkap Kawanan Begal di Depan BTM, Tersangka Wanita Berperan Sebagai Joki

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat begal yang beraksi di jalan Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.

Keempat begal berinisial IZ, AR alias Beben, N dan TP itu merupakan anggota nongkrong bernama Sky Blue yang biasa nongkrong di kawasan Suryakencana.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto mengatakan keempat tersangka merupakan pelaku tindak pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 8 Agustus 2021 pada pukul 2:45 WIB.

Pada saat kejadian para tersangka ini wara wiri ke Wilayah Kota Bogor untuk mencari lawan tawuran. Lalu bertemu dengan korban yang berboncengan bersama temannya usai membeli rokok.

Setelah itu korban langsung diacungkan celurit sehingga korban kabur ke arah jalan Djuanda.

Baca juga  Muspida Kompak Ambil Tindakan Tegas

“Ketika di depan Mal BTM korban RI yang dibonceng terkena bacokan di bagian punggung dan terjatuh,” ucapnya,” Rabu (22/9/2021).

Tidak sampai di situ, para tersangka lain yang datang juga kembali membacok korban di bagian tangan pada saat akan melarikan diri.

“Setelah itu pelaku Beben langsung membawa kabur sepeda motor korban,” katanya.

Dalam kejadian itu korban mengalami luka berat dibagian lengan dan punggung. Dan pihak kepolisian mengamankan barang bukti, 34 senjata tajam berbagai jenis, dua stik golf dan satu buah motor.

Untuk peran tersangka wanita IZ dirinya berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor membonceng tersangka lain.

“Peran wanita ini adalah sebagai joki atau membawa motor,” katanya.

Baca juga  Vaksin Segera Tiba: ASN dan TNI Ikuti Simulasi Vaksinasi di Puskesmas Tanah Sareal

Mendapat laporan pembegalan itu, pihak kepolisian langsung bergerak cepat menangkap keempat tersangka.

“Ini adalah bukti keseriusan Polresta Bogor Kota untuk mengamankan Kota Bogor terhadap kejahatan terutama kejahatan jalanan,” tegasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. [] Ricky

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top