Kota Bogor

Polisi Tunda Eksekusi Wisma Mahasiswa Latimajong di Jalan Semeru

BOGOR-KITA.com – Eksekusi lahan milik Yayasan Al Ghazaly yang dikuasai dan dijadikan Wisma Mahasiswa Latimojong, Jalan Semeru, Kecamatan Bogor Tengah, gagal dilaksanakan.

Ratusan personel Polresta Bogor Kota dibantu aparat Satpol PP dan TNI, tidak mampu melaksanakan eksekusi. Aparat juga dilengkapi kendaraan super water canon, mobil barakuda, team khusus alfa force, Brimob dan lainnya, tetap saja tidak bisa melaksanakan eksekuai pembongkaran bangunan serta mengamankan lahan yang secara yuridis hukum sudah menjadi milik Yayasan Al Ghazaly sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA).

Rencana eksekusi pembongkaran dimulai Kamis (27/4/2017) pukul 13.30. Ratusan personel gabungan diturunkan ke lokasi Jalan Semeru. Namun puluhan mahasiswa dan warga Sulawesi Selatan, melakukan penghadangan dengan menjaga pintu gerbang serta seluruh kawasan Wisma Mahasiswa Latimojong.

Baca juga  Sudah 11 Begal Tewas Dikeroyok Massa, 14 Tewas Ditembak Polisi

Dalam aksi pembatalan itu, pernghuni wisma antara lain melakukan aksi membakar ban bekas di lokasi. Walaupun pihak kepolisian menggunakan water canon, namun tidak menyurutkan semangat para mahasiswa untuk mempertahankan wisma tersebut. Bentrokan fisik pun terjadi antara petugas dengan mahasiswa. Setelah terjadi kekisruhan, aparat kepolisian akhirnya menunda pelaksanaan eksekusi.
“Kita tunda eksekusi ini dengan alasan situasional,” ungkap Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurna.

Ulung menjelaskan, akan dilakukan mediasi kembali di antara kedua belah pihak. “Kita melaksanakan eksekusi ini atas keputusan dari MA, bahwa lahan ini milik Al Ghazaly,” jelasnya.
Akibat adanya rencana eksekusi, ruas jalan Semeru ditutup total sepanjang dua kilometer. Kemacetan parah pun tidak terelakan, baik di kawasan Merdeka maupun Jalan Semeru arah Semplak. Setelah gagal melakukan eksekusi, ratusan personel gabungan akhirnya membubarkan diri.
Eksekusi Wisma Mahasiswa Latimojong dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, karena Yayasan Al Ghazaly sudah memenangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepemilikan lahan seluas 986 meter persegi yang saat ini dikuasai oleh mahasiswa.[] SHT

Baca juga  Pemkot, Polisi dan TNI Kerahkan Kendaraan Angkut Penumpang Terlantar
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top