BOGOR KITA.com, JAKARTA – Dari operasi penertiban Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sesuai Pergub DKI Jakarta nomor 51/2020 selama 15 hari terakhir ini, Satpol PP Jakarta Timur berhasil menjaring 8.835 pelanggar. Dari jumlah pelanggar tersebut tidak semua warga DKI Jakarta. Ada juga warga daerah lain seperti dari Bekasi, Bogor, Depok, Cianjur, Tangerang, dan Banten.
Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian, Kamis (6/8/2020).
Dikatakan Budhy, dari penertiban tanggal 22 Juli 2020 sampai tanggal 5 Agustus 2020 itu dihasilkan denda sebesar Rp74.300.000.
Sementara mengacu sampel data tanggal 5 Agustus 2020 yang ditunjukkan Roni salah satu staf pengolahan data Satpol PP Jakarta Timur, terlihat dari 309 pelanggar PSBB yang tanpa masker di tempat umum, seorang dari Kepulauan Seribu, 4 orang dari Cibinong, Kedunghalang, Bogor dan 55 orang dari luar daerah lainnya.
Menurut data tersebut dari 8.835 orang pelanggar itu yang dikenakan denda sebanyak 532 orang, dihukum kerja sosial seperti menyapu jalanan dan sebagainya 8.253 orang dan diberi teguran tertulis 50 orang.
Pengamatan wartawan, penertiban PSBB di Jl Dr Soemarno, Cakung, di depan Kantor Wali Kota Jakarta Timur terkadang membuat kemacetan lalu lintas sementara. Bahkan kemarin ada seorang ibu yang menangis saat dikenakan denda.
Syamsul Bachri warga Malaka Jaya yang melintas di depan halte Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020) menyaksikan ibu itu menangis karena tidak mau didenda dan tidak mau dihukum kerja sosial.
“Dia menangis karena KTPnya ditahan anggota Satpol PP,” ujar Syamsul.
Penertiban tersebut memunculkan penjual masker antara lain di depan Pengadilan Negeri Jaktim, dan di depan SPBU dekat Kodim 0505. [] Hardjo