Kota Bogor

Pansus Raperda HAM Gelar Ekspose Dengan Pemkot Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bogor Kota Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar ekspose pertama kali dengan Pemerintah Kota Bogor. Ekspose tersebut untuk menjelaskan maksud, tujuan dan isi dari raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Kota Bogor.

Ketua Pansus Raperda Bogor Kota HAM, Achmad Rifki Alaydrus, mengawali ekspose dengan menjelaskan pengertian dari HAM sendiri adalah kebebasan dasar dan hak-hak dasar manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Oleh karena itu, Rifki menegaskan bahwa negara, pemerintah, atau organisasi apa pun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali.

Baca juga  Persiapkan Masa Depan, Ini Amanat Bima

“Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sehingga ini menjadi dasar dari kami untuk menyusun raperda inisiatif ini,” ucap Rifki, Selasa (19/10/2021).

Rifki mengatakan Sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pemerintah Kota perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Bogor Kota HAM untuk lebih mendorong perwujudan Kota Bogor yang menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM bagi segenap warganya.

Sehingga pelaksanaannya yang terencana dan sistematis untuk memajukan HAM oleh Pemerintah Daerah ini dirumuskan dengan visi, misi, dan penyelenggaraan Bogor Kota HAM yang harus melandasi dan mewarnai setiap program pembangunan Daerah.

Baca juga  Persikabo 1973 Kian Ditinggal Para Bintangnya, Dimas Drajad Hengkang Ke Klub Juara

“Dengan adanya penyelenggaraan Bogor Kota HAM ini diharapkan terciptanya kondisi ekonomi, sosial, politik dan budaya warga Kota Bogor yang menunjukkan keadilan dan solidaritas sosial yang berkelanjutan sebagai syarat terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera,” ujarnya.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, HAM harus berlandaskan Pancasila, terutama sila pertama tentang ketuhanan yang maha esa. Maka HAM harus tetap dibatasi oleh norma-norma agama yang berada di indonesia dan berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Tap MPR nomor 17 tahun 1998 dan UU nomor 39 tahun 1999.

“Kita ingin kedepannya dalam raperda ini ada sanksi administratif bagi pelanggar HAM. Nanti kita perdalam lagi dengan tenaga ahli apakah sanksi bisa kita masukan didalam raperda ini dan tidak melanggar asas-asas dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan,” paparnya.

Baca juga  Pemkot Bogor Sambut Baik Tawaran Program Kerjasama KPK

Diketahui, HAM dan kebebasan dasar manusia yang menjadi lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini mencakup semua aspek HAM dan kebebasan dasar manusia yang diatur dalam UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang meliputi, hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak perempuan dan hak anak. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top