Nasional

Pakar IPB University Tekankan Pentingnya Keluarga sebagai Pencegah Kejahatan Seksual

Prof Euis Sunarti
Pakar Ketahanan Keluarga IPB University, Prof Euis Sunarti hadir sebagai narasumber dalam webinar nasional “Urgensi Memperkuat Narasi Keluarga dan Konsep Ketahanan Keluarga ke Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dalam Aspek Pencegahan Kejahatan Seksual”, (30/7/2021).

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pakar Ketahanan Keluarga IPB University, Prof Euis Sunarti hadir sebagai narasumber dalam webinar nasional “Urgensi Memperkuat Narasi Keluarga dan Konsep Ketahanan Keluarga ke Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dalam Aspek Pencegahan Kejahatan Seksual”, (30/7/2021). Dalam webinar tersebut, Guru Besar  Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen – Fakultas Ekologi Manusia (IKK – Fema) IPB  University ini mengulas bagaimana peran keluarga dalam mencegah terlahirnya individu sebagai pelaku maupun korban kejahatan seksual.

Prof Euis menjelaskan bahwa keluarga adalah institusi pertama dan utama sebagai penentu akhlak, adab dan karakter individu. Sehingga, keluarga berketahanan kuat yang sebetulnya diharapkan sebagai fondasi peradaban bangsa.

“Sejatinya tiap peraturan dan perundang-undangan adalah karena untuk manusia, yang seseorang terlahir dari dan berada dalam keluarga maka keluarga hendaknya menjadi basis pengembangan aturan dan pengambilan setiap kebijakan. Saat ini banyak hal yang menunjukkan meningkatnya kejahatan seksual. Bagaimana bisa kita membangun masyarakat madani Indonesia beradab, kalau ini terus terjadi. Oleh karenanya, Judicial Review ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pasal 284, 285, 292 dalam rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur perluasan delik kesusilaan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” sambung Prof Euis  dalam rilis IPB University kepada BOGOR-KITA.com, Senin (2/8/2021).

Baca juga  Webinar Unpak: SDM Pendidikan Wajib Tingkatkan Kompetensi Holistik

Semua sepakat bahwa ketahanan keluarga sebagai prasyarat untuk pencegahan kejahatan seksual (KS). Dari sekian banyak perspektif sistem dan lingkungan, baik lingkungan mikro, meso, hexo, dan makro, maka keluarga lah yang paling setia menemani seorang individu.

“Begitu pun dari dimensi kehidupan lain seperti pendidikan, ekonomi, sosial budaya, hukum, dan politik, keluarga menjadi basis perumusan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan lainnya,” imbuhnya.

Prof Euis memaparkan hasil penelitian bahwa keluarga Indonesia adalah keluarga yang religius, hirarkis, dan harmonis. Dimana hirarkis di sini berarti adanya pembagian peran, fungsi dan tugas antar anggota keluarga. Bukan untuk mendiskriminasi atau memasung perempuan. Sehingga untuk mencegah lahirnya pelaku dan korban KS, Prof Euis menekankan perlu adanya optimalisasi dan harmonisasi kualitas feminim dan maskulin. Keluarga perlu mengawal perkembangan aqil-baligh anak. Dan tiap anggota keluarga harus menerima adanya perbedaan untuk saling memposisikan diri atas perannya masing-masing.

Baca juga  Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Galian di Sungai Cipinang Rumpin

“Kita perlu tahu, bagaimana sebelumnya instrumen-instrumen internasional mempengaruhi kebijakan di Indonesia. Oleh karenanya, ketika instrumen internasional sudah terlanjur diratifikasi, maka perlu dikawal agar tidak berdampak terhadap aspek-aspek kehidupan dalam bernegara atau berkeluarga,” imbuhnya lagi. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top