Kota Bogor

Komisi I DPRD Kota Bogor Pertanyakan Izin Usaha Tipzy Bears

Sugeng Teguh Santoso

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperkuat pengawasan terhadap tempat usaha menyusul polemik yang terjadi di Tipzy Bears, yang berada satu kawasan dengan Teras Nona Manis di Jalan Merdeka.

Desakan itu muncul setelah ditemukan puluhan botol minuman beralkohol golongan B dan C yang diduga diperjualbelikan tanpa izin yang sesuai.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan pihaknya menggelar rapat bersama Satpol PP, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (KUKM Dagin), DPMPTSP, serta Kecamatan Bogor Tengah untuk memperoleh penjelasan terkait persoalan yang belakangan menjadi perhatian publik.

“Karena adanya keributan yang terjadi di Tipzy Bears, Teras Nona Manis di Jalan Merdeka, kami mengundang Satpol PP, Dinas KUKM Dagin, DPMPTSP dan pihak kecamatan untuk meminta penjelasan,” kata Sugeng Teguh Santoso usai rapat di DPRD Kota Bogor, Rabu (8/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Satpol PP memaparkan hasil inspeksi lapangan yang menemukan 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C. Berdasarkan hasil pemeriksaan, izin yang dimiliki hanya mencakup penjualan minuman beralkohol golongan A.

Baca juga  IPB Raih Penghargaan Penanganan COVID-19 Kategori Perguruan Tinggi dari BNPB  

“Temuan Satpol PP ada 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C yang tidak memiliki izin. Yang dimiliki hanya izin SKPL penjualan minuman golongan A,” ujarnya.

Sugeng menilai dugaan pelanggaran tersebut harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2021.

Ia menegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, pemerintah memiliki dasar untuk memberikan sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan, penghentian sementara operasional, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

“Dalam Perwali Nomor 1 Tahun 2021 sudah ada prosedurnya. Kalau pelanggaran berulang, izinnya bisa dibekukan sampai dicabut. Yang kami pertanyakan sekarang adalah komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan itu,” tegasnya.

Komisi I juga meminta Satpol PP meningkatkan intensitas inspeksi tanpa pemberitahuan. Menurut Sugeng, hasil sidak yang pernah dilakukan DPRD di sejumlah lokasi menunjukkan pola pelanggaran yang hampir serupa, yakni memiliki izin penjualan minuman golongan A namun menjual produk golongan B dan C.

“Dari tiga tempat yang pernah kami sidak, semuanya memiliki izin golongan A tetapi menjual minuman golongan B dan C. Karena itu kami meminta Satpol PP melakukan sidak berkala tanpa pemberitahuan, bukan hanya di Tipzy Bears tetapi juga di tempat-tempat lain,” katanya.

Baca juga  Bima Arya: Jangan Anggap Sepele Isu Perubahan Iklim

Selain persoalan peredaran minuman beralkohol, Komisi I turut menelaah aspek legalitas usaha di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan DPMPTSP, bangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 2023 atas nama PT Pesona Timur Sejati dengan fungsi restoran dan kafe.

Sementara Teras Nona Manis tercatat dikelola oleh PT Lima Jaya Merdeka dengan izin usaha restoran serta Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk penjualan minuman beralkohol golongan A.

Namun, Sugeng mengungkapkan nama Tipzy Bears tidak tercantum dalam dokumen perizinan usaha yang diterima Komisi I. Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD karena Satpol PP menyebut Tipzy Bears dan Teras Nona Manis merupakan dua entitas usaha yang berbeda.

“Dari dokumen yang kami pelajari, Teras Nona Manis memiliki perizinan. Tetapi Tipzy Bears tidak disebut sama sekali dalam dokumen perizinan usaha yang kami terima. Ini masih kami dalami karena Satpol PP juga menjelaskan bahwa Tipzy Bears dan Teras Nona Manis merupakan dua usaha yang berbeda,” ujarnya.

Baca juga  IPB Gelar Pelatihan Penulisan Ilmiah untuk Jurnal Internasional

Komisi I juga mempertanyakan dasar operasional Tipzy Bears yang disebut dapat beroperasi hingga dini hari. Berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD, izin yang diajukan pengelola kepada kepolisian merupakan izin keramaian, bukan izin operasional restoran.

“Yang menjadi pertanyaan kami, restoran tentu berbeda dengan tempat yang menyelenggarakan hiburan atau kegiatan yang memerlukan izin keramaian. Apakah membuat resto perlu izin keramaian? Kan enggak perlu, karena makan kan enggak akan menimbulkan potensi resiko kecuali keracunan. Resiko lingkungan tidak ada kecuali sampah. Nah, itu yang tadi saya sampaikan fakta-fakta, pertemuan kita,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kota Bogor berencana memanggil pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi terkait perizinan, operasional usaha, serta berbagai temuan yang mencuat dalam pembahasan.

DPRD juga meminta Pemkot Bogor memastikan penegakan aturan dilakukan secara konsisten agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top