Hukum dan Politik

Musyafaur Rahman Ngotot Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada, Ini Respons Suhartoyo

Musyafaur Rahman/Foto Humas MK

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Calon Wakil Bupati Bogor Nomor Urut 02 Musyafaur Rahman berharap permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 tetap disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Musyafaur Rahman secara langsung dalam Sidang Lanjutan PHPU Bupati Bogor Tahun 2024 yang digelar pada Jumat (17/1/2025). Dalam hal ini Musyafaur Rahman berbeda pendapat dengan pasangannya yakni calon Bupati Bogor Nomor urut 02 Bayu Syahjohan yang mencabut permohonan.

Di hadapan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini, Musyafaur menegaskan tidak pernah mencabut permohonan sebagaimana disampaikan kuasa hukum pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) lalu.

“Saya berharap permohonan tetap dilanjutkan dan tidak pernah mencabut gugatan dan peristiwa pencabutan kuasa hukum hari ini dilakukan tanpa sepengetahuan saya, dan oleh Calon Bupati hal ini dilakukan di tengah jalan, sehingga pada sidang ini saya sampaikan saya sangat berharap Majelis Hakim menerima permohonan saya. Jadi, Calon Bupati benar mencabut kuasa dan pencabutan perkara. Sementara saya sebagai Calon Wakil Bupati tidak ingin mencabut permohonan ini,” jelas Musyafaur.

Baca juga  Kontes Tanaman Hias di Cisarua, Pilodendron Masih Paling Diminati

Terhadap dinamika yang terjadi pada permohonan Perkara Nomor 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Ketua MK Suhartoyo memberikan nasihat kepada Pemohon dan kuasanya bahwa sebuah permohonan PHPU Bupati seharusnya diajukan oleh pasangan calon.

“Sebab pasangan calon itu baru mendapatkan setengah bagian proses dalam mengajukan perkara ini karena sehubungan dengan legal standing, lalu setengahnya lagi soal ambang batas. Apakah kemudian ini bisa dilewati atau tidak. Jadi jika hanya salah satu yang mengajukan, maka hanya seperempat dari proses perkara ini yang didapatkan nantinya. Hanya saja semua dapat dipertimbangkan kembali oleh Pemohon akan kelanjutan permohonan ini,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Pada persidangan ini, Pemohon bersikap untuk tetap melanjutkan permohonannya. Mengenai syarat lainnya terhadap pemenuhan pengajuan perkara ini, Pemohon menyerahkan kepada Majelis Sidang MK. Terhadap jawaban ini, Ketua MK Suhartoyo mempersilakan kepada Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu untuk memberikan ruang jawab atas dalil-dalil yang disampaikan Pemohon pada permohonan yang telah diajukan pada MK.

Baca juga  Tempat Healing Baru di Bogor, Puncak Ajip: Bisa Ngopi sambil Edukasi Lingkungan

Hanya Pemberitaan Media Online

KPU Kabupaten Bogor melalui Hijriansyah Noor selaku kuasa hukum membantah dalil-dalil penyalahgunaan kewenangan dan kegiatan untuk pemenangan Paslon Nomor Urut 01. Soal pembagian satu sepeda motor Nmax kepada setiap kepala desa di wilayah Kabupaten Bogor dengan menggunakan anggaran APBD tersebut tidak benar adanya. Di samping itu, atas persoalan ini Termohon tidak menerima rekomendasi Bawaslu tentang adanya pelanggaran sebagaimana disebutkan Pemohon tersebut.

“Terlebih Pemohon hanya mengutip dari pemberitaan media online, yang tentu saja tidak berdasar hukum,” jelas Hijriansyah menjawab dalil permohonan Pemohon dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Bogor Tahun 2024.

Bentuk Kerja Sama Pihak Terkait

Baca juga  Ade Yasin: Wujudkan Panca Karsa Melalui Passion, Innovation, Collaboration

Sementara Herdiyan Nuryadin selaku kuasa hukum Paslon Nomor Urut 01 Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi (Pihak Terkait) menerangkan terhadap dalil pelanggaran pilkada yang diutarakan Pemohon adalah tidak benar. Sebab, pada permohonannya Pemohon tidak menjelaskan bentuk kerja sama antara Pihak Terkait dengan Termohon dalam melakukan pelanggaran yang. Bersifat TSM tersebut.

“Dalam permohonannya Pemohon tidak menjelaskan apa hubungan dan sejauh mana korelasinya antara pelanggaran yang dituduhkan dengan hasil perolehan suara Pemohon atau Pihak Terkait yang mempengaruhi hasil perolehan suara dan dapat dikenakan sanksi pembatalan pasangan calon,” terang Herdiyan. [] Hari/Humas MKRI

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top