Nasional

Menteri LH Tutup Gudang Pengolahan Limbah di Tangerang, Pengelola Terancam Pidana

BOGOR-KITA.com, TANGERANG – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menutup gudang pengolahan limbah oli dan plastik yang diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik CV NAK di wilayah Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Banten pada Jumat (16/5/2025).

Selain tidak mengantongi izin operasional, gudang seluas dua hektar tersebut berdasarkan pencermatan lapangan terindikasi kuat telah melakukan pencemaran berat terhadap lingkungan dan pelanggaran pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.

Didampingi Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) dan Deputi PPKL, Hanif Faisol langsung memasang plang peringatan di gerbang pabrik tersebut.

“Ini memang limbah B3, sangat berbahaya. Sehingga kami minta semua menggunakan masker, dan sarung tangan” kata Hanif Faisol.

Baca juga  Bahas Limbah, 700 Peneliti Internasional Kumpul di Bogor

Hanif menjelaskan bahwa secara kasat mata terdapat dua pelanggaran serius yang dilakukan, yakni kerusakan lingkungan akibat dumping limbah, serta pengelolaan air limbah B3 yang tidak sesuai aturan. Untuk itu, Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera meningkatkan kasus ini ke proses pidana.

“Saat ini kita berada di hulu Sungai Cilodok ya, salah satu penyebab pencemaran warna hitamnya berasal dari sini. Kalau dilihat lewat citra satelit, bisa terlihat jelas,” ujarnya.

Untuk itu kata Hanif, pabrik tersebut harus ditutup total dan tidak diperkenankan ada aktivitas karena dinilai sangat berbahaya, baik bagi para pekerja maupun masyarakat sekitar.

“Langkah awal ini untuk menghentikan bahaya lebih lanjut, dan kami akan proses pemilik gudang pengelolaan limbah B3 ini secepatnya,” ucapnya.

Baca juga  Parpol Pendukung Siapkan Strategi masing-Masing untuk Menangkan Jokowi-Maruf Amin

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai pabrik tersebut menerima limbah B3 dari berbagai pihak, termasuk limbah kemasan. Saat ini, tim KLH tengah mengumpulkan sampel untuk ditelusuri asal muasal limbah tersebut.

“Kalau memang ada produsen yang punya kontrak dengan perusahaan ini, maka mereka juga harus ikut bertanggung jawab,” tegas Hanif.

Beberapa jenis limbah B3 yang ditemukan di lokasi antara lain oli bekas, pupuk, cat dan berbagai limbah berbahaya lainnya. Meski hasil laboratorium masih ditunggu, ia menyatakan bahwa proses penyidikan akan tetap berjalan.

“Kami tidak menunggu hasil lab. Orangnya akan kami segera kami upayakan dilakukan penahanan sesuai prosedur yang berlaku, sambil proses hukum terus kami kebut penyelesaiannya” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top