Nasional

Hapus Pasal Merugikan di Omnibuslaw untuk Perkuat Dukungan Publik

Oleh : Stefi Vellanueva Farrah

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Keberadaan RUU Omnibuslaw yang akan “membuldozer” obesitas atau overlapping regulasi di Indonesia yang selama ini menghambat percepatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi serta mengurangi daya tarik investasi ke Indonesia terus menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat. Wacana publik yang menggema lebih keras adalah pendapat dari kelompok yang kontra. Ada yang benar, tapi tidak semuanya. Oleh karena itu, jalan demokratik yang paling adil adalah pasal-pasal yang dinilai publik merugikan dalam Omnibus Law jelas perlu dihapus, dengan demikian dukungan publik akan semakin menguat.

Pendapat yang dikemukakan salah satu BEM dari perguruan tinggi swasta misalnya cukup riskan dan membahayakan ketika membacanya. AM inisial dari aktifis BEM tersebut menilai RUU Omnibus Law ini memang tidak ada untuk menguntungkan buruh atau menguntungkan pihak-pihak lain, sebab undang-undang ini diciptakan bukan untuk rakyat. Menurutnya omnibus law ini proyeknya para pejabat tinggi dengan para pengusaha. Selain itu ia juga menduga bahwa, mungkin itu tagihan para pengusaha waktu pilpres kemarin. Pendapat ini jelas merupakan opini yang perlu diuji kebenarannya, termasuk AM memiliki data dan fakta yang kuat atau tidak, ketika mengemukakannya.

Soal mahasiswa maupun buruh yang “mengancam” akan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid 19, namun omnibuslaw tetap dibahas di DPR RI adalah hal biasa dalam demokrasi, namun demokrasi harus mematuhi regulasi di mana pemerintah yang dipilih oleh rakyat dalam pemilu, melalui alat negara yaitu Kepolisian sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri yang akan menindak tegas acara kerumunan massa di tengah mewabahnya Covid 19, termasuk sudah ada skema Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka hampir dapat dipastikan tekanan massa dalam bentuk aksi unjuk rasa akan sangat berkurang ditengah Covid 19.

Baca juga  Golkar, PAN, PKB Dukung Prabowo jadi Capres 2024

Hapus Pasal-Pasal Kontroversial/Merugikan

Salah satu kritik menyasar ketentuan dalam RUU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan pengenaan sanksi dan pelanggaran bagi pelaku usaha dari yang sebelumnya tindak pidana dan sanksi pidana, menjadi pelanggaran dan sanksi administratif (dekriminalisasi).

Upaya ini dianggap melemahkan penegakan hukum dan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan pelaku usaha.

Jika membaca teliti pasal-pasal pengenaan sanksi dalam RUU Cipta Kerja, maka RUU ini tidak seluruhnya dan tidak serta merta menghilangkan sanksi pidana atau mengubahnya menjadi sanksi administratif.

Beberapa pelanggaran diatur dengan sanksi administratif dan sanksi pidana secara alternatif berjenjang, artinya jika pelaku tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan sanksi administratif dan sanksi penggantian kerugian, maka sanksi pidana dapat dijatuhkan. Contoh konkret perubahan yang dilakukan RUU Cipta Kerja terhadap Pasal 69 hingga Pasal 71 UU Penataan Ruang.

Baca juga  Pekerja Bogor Raya Gelar Aksi Tolak Omnibuslaw

Beberapa pasal yang kontroversial sehingga harus dihapus dalam RUU Cipta Kerja yaitu pelanggaran Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang hanya dikenakan sanksi administratif jelas harus dicabut, dan tetap dikenakan sanksi pidana agar tenaga kerja asing yang tidak berkemampuan khusus tidak semakin membanjiri pasar kerja di Indonesia.

Tidak hanya itu,  RUU Cipta Kerja bahkan juga benar-benar menghapus total pelanggaran-pelanggaran (tindak pidana) tertentu berikut sanksi pidananya tanpa menggantinya dengan sanksi apapun.

 

Sebagai contoh pelanggaran dan sanksi pidana pada pelanggaran Pasal 167 jo Pasal 184 serta Pasal 90 jo. Pasal 185 UU Ketenagakerjaan. Pasal 167 berkaitan dengan pelanggaran PHK karena usia pensiun, sedangkan Pasal 90 berkaitan dengan pelanggaran pemberian upah minimum bagi pekerja. Pasal-pasal ini jelas perlu direvisi atau dicabut.

Selanjutnya, pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diskriminatif terhadap guru dan dosen dalam negeri, dan sebaliknya sangat memihak kepada pengajar asing, seperti misalnya guru dan dosen lokal wajib sertifikasi, sedangkan pengajar asing tidak diterapkan aturan yang sama juga harus direvisi atau dicabut. Namun demikian, kalangan guru dan dosen di Indonesia juga jangan gusar, khawatir, phobia dan menolak dilakukan sertifikasi guru dan dosen, terhadap mereka karena metode ini adalah metode baik untuk mengontrol kualitas guru dan dosen di Indonesia dalam mentransfer ilmu kepada murid/mahasiswanya, sebab guru dan dosen yang tidak lulus sertifikasi, memang sepantasnya sudah digrounded, karena tantangan pendidikan ke depan semakin mengeras dan menguat, sehingga kualitas, kapasitas integritas, serta nasionalisme guru dan dosen perlu terus dijaga dan ditingkatkan.

Baca juga  Tito Masuk Kabinet, Ari Dono Plt Kapolri

Pasal lainnya dalam RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang perlu direvisi adalah penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebab, masalah halal dan haram di Indonesia yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia adalah masalah sensitif dan termasuk bagian dari penghormatan terhadap aqidah, sehingga jika ketentuan halal benar-benar akan dihapus dalam Omnibuslaw cipta kerja, sudah pasti resistensi kalangan muslim akan menolak dengan keras, dan framing bahwa pemerintah merugikan kepentingan muslim di Indonesia akan mudah diformat oleh kelompok oposan pemerintah. Pasal seperti ini perlu dihindari atau dicabut saja, dan tetap memberlakukan ketentuan sertifikasi halal yang sudah diundang-undangkan sebelumnya. Jika pasal-pasal ini dicabut atau direvisi, maka Omnibuslaw akan diterima oleh masyarakat Indonesia. Semoga.

[] Penulis adalah pemerhati masalah strategis Indonesia

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top