BOGOR-KITA.com, PARUNG – Pekerja/buruh dari berbagai wilayah dan elemen organisasi buruh di Bogor Raya, melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah disahkan oleh pemerintah dan DPR, Senin (5/10/2020).
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di beberapa wilayah kawasan industri yang ada di Kabupaten dan Kota Bogor.
Komarudin, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bogor Raya dalam keterangan yang disampaikan kepada sejumlah media, mengungkapkan, aksi para buruh berlangsung di setiap kawasan industri mulai dari kawasan Cileungsi, Kelapa Nunggal, Wanaherang Gunung Putri, Citereup, Cibinong dan Ciawi.
“Kami buruh Bogor Raya hari ini melakukan aksi menolak Undang – undang Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta agar DPR RI membatalkan UU tersebut. Aksi hari ini diikuti sekitar 10 ribu buruh dan dilakukan dengan tertib dan damai serta menjaga protokol kesehatan sesuai Instruksi Oganisasi dan seruan Mogok Nasional,” ungkap Komarudin, Selasa (6/10/2020).
Dia menjelaskan, aksi penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dilakukan mulai perusahaan masing-masing dan bergerak ke kawasan kawasan industri. Selain dilakukan oleh puluhan ribu anggota FSPMI, giat aksi juga dilakukan sejumlah elemen dan organisasi buruh yang tergabung dalam alian buruh Bogor Raya.
“Kami pastikan, aksi ini akan kembali berlanjut dilakukan esok hari sampai DPR RI membatalkan dan mencabut UU Cipta Kerja Omnibus Law,” tegas Komarudin. [] Fahry