Kota Bogor

Menagih Sejak 2016, Nuraeni Belum Kunjung Dapat Ganti Rugi Proyek Flyover Martadinata

BOGOR-KITA.com – Masih ada warga yang belum memperoleh uang ganti rugi proyek flyover di Jalan RE Martadinata. Sala satunya tanah milik almarhum Ayadi dengan luas 2.230 meter persegi, yang terkena proyek pembangunan seluas 190 meter persegi.

Ahli waris almarhum, Siti Maesaroh yang merupakan keponakan Ayadi, mengaku kecewa kepada pihak pemerintah Kota Bogor, BPN dan PN Bogor. Proses untuk pembebasan lahan sudah dilaksanakan sejak 2016 lalu, dan pihak PN Bogor juga sudah mengeluarkan penetapan atas pembayaran tanah tersebut.

“Kami kecewa hingga saat ini uang pembebasan tanah belum diterima oleh keluarga kami. Selama ini kami terus berusaha mengurus, tetapi hingga saat ini belum ada hasil apapun. Padahal uangnya sudah ada di PN Bogor,” ucap Siti Maesaroh, Rabu (21/11/2018).

Baca juga  Rusak Rumah Warga, LBH Bogor Desak Gardenia Residence Bayar Ganti Rugi

Nuraeni anak dari Siti Maesaroh menjelaskan, dalam prosesnya tahun 2016 lalu, PN Bogor telah menetapkan surat bernomor : 15/Pdt.P.Cons/2016/PN.Bgr, bahwa tanah atas nama Ayadi di Jalan RE Martadinata RT 06/06, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, mendapatkan ganti kerugian uang atas tanah seluas 190 meter persegi senilai Rp 1.140.000.000 dan bangunan senilai Rp91.300.000 yang terkena pembangunan flyover Jalan RE Martadinata.

“Tapi sampai saat ini belum ada pembayaran, padahal pembangunan flyover sudah dimulai. Kami ahli waris belum mendapatkan hak uang kami tersebut,” jelasnya.

Nuraeni  mengemukakan dirinya sudah mengurus ganti rugi itu.  Tapi dalam proses mengurus, bukannya uang ganti rugi yang diperoleh, melainkan Nuraenijustru mendapat perlakukan tidak mengenakan, dipingpong dari mulai PN Bogor, ke BPN sampai di Dinas PUPR.

Baca juga  Kota Bogor akan Peringati Sumpah Pemuda dengan Konseling Remaja

“Kami bolak balik mengurus uang hak kami sejak 2016, tetapi sampai saat ini belum bisa menerima uang tersebut. Kami selalu dipingpong selama mengurus, apakah seperti ini pemerintah membantu warga, padahal ini soal hak kami,” imbuhnya.

Terkait pembangunan, Nuraeni meminta agar pihak pemerintah segera menyelesaikan pembayaran kepada ahli waris. “Pembangunan silakan berjalan karena pembangunan itu untuk kepentingan seluruh masyarakat, tetapi harus ada pihak pemerintah yang peduli membantu kami agar uang pembayaran ganti rugi itu bisa segera kami terima,” harapnya.

Nuraeni mengatakan, akan berjuang mendapatkan hak uang tersebut. “Saya diminta agar menggunakan jasa pengacara, tetapi saya tidak mau. Kami ingin mendapatkan uang yang utuh. Kami akan tetap berjuang sampai mendapatkan uang tersebut,” pungkasnya. [] Fadil

Baca juga  Percantik Situ Gede dengan Duit Rp5 Miliar, Bima Arya: Tujuannya untuk Kesejahteraan Warga
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top