Kota Bogor

Kasus Dana Deposito, Kejari Tetapkan Dirum PD PPJ Tersangka

BOGOR-KITA.com – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetatapkan Direktur Umum Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya  (PD PPJ) menetapkan Direktur Umum (Dirum) PD PPJ berinisial DSH sebagai tersangka kasus deposito Rp15 miliar dana PD PPJ tahun 2015.

DS ditetapkan sebagai tersangka Senin (3/9/2018) setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam. Usai pemeriksaan sekitar sekitar pukul 14.30 WIB, DSH langsung dibawa mobil kejaksaan untuk dititipkan di Lapas Paledang Kota Bogor. Tersangka akan menempati ruang  masa pengenalan lingkungan selama 30 hari sampai kasusnya disidangkan.

Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DS terbukti mendepositokan uang negara berupa dana PMP (Penyertaan Modal Pememrintah) milik PD PPJ sebesar Rp15 miliar pada bulan Juli 2015. dana itu dialihfungsikan menjadi dana deposito. Bunga deposito dipilah menjadi uang tunai yang disetorkan melalui kas PD PPJ, selebihnya berupa logam mulia seberat 605 gram yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca juga  Kebut Perbaikan, Jalan KH Tb M Falak Bakal Ditutup Hingga Akhir Tahun

“DS terbukti menggunakan bunga deposito berupa logam mulia seberat 605 gram yang digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara uang tunai disetorkan ke rekening PD PPJ,” ujar Widiyanto.

Kejari mengamankan barang bukti di antaranya logam mulia sebesar 605 gram, namun yang diserahkan kepada penyidik  baru  550 gram. Logam mulia diserahkan sendiri oleh tersangkas kepada penyidik. kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp312 juta.

“Logam mulia ini merupakan bukti kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” kata Widiyanto.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka di antaranya pasal 2 ayat 1 UU tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Terkait pihak yang terlibat dalam kasus ini, Widiyanto mengatakan, masih didalami.

Baca juga  Musnahkan BB, Bukti Penegakan Hukum

Dalam proses penyidikan, Kejari sempat melakukan penggeledahan terhadap di kantor PD PPJ. Salah satu ruang yang diperiksa adalah ruang DSH.

DS juga merupakan orang pertama dari tiga direksi yang diperiksa oleh Kejari. DSH ketika itu diperiksa bersama 2 orang dari bagian keuangan PD PPJ dan 3 badan pengawas.

Setelah melakukan penggeledahan, kejari kembali memanggil DSH secara terpisah dengan dua Direksi PD PPJ lainnya. DS ketika itu tidak memenuhi panggilan karena sakit, sementara dua direksi yang dipanggil keesokan harinya memenuhi panggilan.

Kuasa hukum DS, Gunara yang mendampingi DSH dalam pemeriskaan Senin pagi mengatakan, kaget karena hari ini kliennya dipanggil sebagai saksi tetapi langsung ditetapkan menjadi tersangka. Gunara mengatakan pihaknya akan meminta penangguhan penahanan. [] Fadil

Baca juga  Pekerja Sosial di Kota Bogor Terima JKM Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top