BOGOR-KITA.com – Kasus penempatan dana deposito Rp15 miliar dan dana pensiun milik Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) di Bank Muamalat, terus berkembang. PD PPJ adalah sebuah perusahaan BUMD milik Pemkot Bogor.
Statusnya sudah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada saatnya Kejari akan menetapkan tersangka. Penetapan tersangka biasanya disertai dengan penahanan.
Belum ada keterangan mengenai berapa orang dan siapa saja yang akan ditetapkan jadi tesangka.
“Kejari melakukan penggeledahan karena statusnya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari, Widiyanto Nugroho di Bogor, Kamis (23/8/2018).
Penggeledahan dilakukan di tiga tempat, yakni di Kantor PD PPJ di bekas Gedung Shangrila Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, kedua di Kantor PD PPJ di Pasar Bogor, ketiga di kediaman Dirum PDPPJ Deni Harumantaka di kawasan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Dari penggeledahan Kejari menurunkan tim beranggotakan 10 orang ditambah pengawalan dari pihak kepolisian.
Sejumlah dokumen disita dalam penggeledahan. Widiyanto mengemukakan, dokumen itu akan dipelajari, selanjutnya ditetapkan tersangka, karena sebelumnya Kejari juga sudah memeriksa 20 orang.
Setelah penetapan tersangka Kejari akan melanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi.
Terkait kerugian, Widiyanto mengatakan, masih dalam penghitungan. “Belum ada kajian ilmiah atau perhitungan layak dan tepat. Namun demikian, dalam kasus deposito Rp 15 miliar itu, tim penyidik sudah memiliki perhitungan yang mengarah kepada tindakan korupsi,” kata Widiyanto. [] Fadil