BOGOR-KITA.com – Pengadilan Negeri Bogor mulai menggelar mediasi dalam perkara gugatan Ramli (60 Tahun) warga Kedung Badak terhadap Presiden Joko Widodo sebagai tergugat satu, Panglima TNI sebagai tergugat dua, Pangdam Siliwangi sebagai tergugat tiga, Danrem Suryakencana sebagai tergugat empat dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor sebagai turut tergugat. Mediasi pertama ini digelar Rabu (21/8/2019).
Dalam sidang mediasi tersebut, Ramli di dampingi kuasanya dari LBH Keadilan Bogor Raya menyampaikan sejumlah permintaannya antara lain meminta agar tanah dan bangunan yang dimiliki Penggugat dikembalikan, Penggugat juga meminta biaya angkut barang dan tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan tekanan psikologis kepada warga lainnya seperti mengirim surat yang bernada ancaman, teror dan intimidasi terhadap warga pemilik bangunan dan tanah lainnya.
“Kami harap Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyetujui semua usulan penawaran perdamaian yang Penggugat ajukan” ujar Sugeng Teguh Santoso, Kuasa Hukum Penggugat dari LBH Keadilan Bogor Raya.
Penggugat berharap agar Para Tergugat dapat memenuhi hak Penggugat, khususnya yang menjadi keberatan dari Penggugat. Poin-poin permintaan Penggugat tersebut telah disampaikan secara lisan dan tertulis.
Selain itu Penggugat berharap kasus ini dapat segera selesai. Bahkan jika memungkinkan, perkara ini selesai ditahap mediasi tanpa harus masuk ke dalam persidangan. Proses mediasi selanjutnya, akan digelar kembali dalam pekan depan.
“Jika permintaan Penggugat dikabulkan atau disepakati sehingga ada titik temu maka selesai di mediasi” tutup Sugeng yang akrab disebut STS.
Sebab, Ramli mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, berawal dari pengosongan paksa yang dilakukan oleh Korem Suryakencana terhadap tempat tinggal Ramli pada tanggal 26 Juli 2018. [] LBH KBR