Kota Bogor

Nasya Kharisa Tegaskan Bansos Kota Bogor Harus Berdasarkan Kondisi Riil Masyarakat

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Partai Gerindra, Nasya Kharisa Lestari, meminta penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Bogor dilakukan secara tepat sasaran dengan mengedepankan kondisi riil masyarakat di lapangan.

Menurutnya, aparatur kewilayahan harus memiliki kepekaan terhadap warga yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Ia menegaskan bahwa penyaluran bansos daerah harus mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2025 yang pada prinsipnya memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dan tidak mengikat pada mekanisme desil.

Menurutnya, penentuan penerima bantuan seharusnya didasarkan pada kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya, sehingga warga yang hidup dalam keterbatasan tidak terabaikan hanya karena tidak termasuk dalam kategori desil tertentu.

Baca juga  Susun Laporan Keuangan yang Akrual, Pemkot Bogor Dirikan Bengkel WTP

“Yang benar-benar tidak mampu jangan sampai tidak tersentuh bantuan hanya karena tidak masuk dalam mekanisme desil,’ ujar Nasya, Rabu (17/6/2026).

Ia menilai keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan merupakan bentuk keadilan yang harus diwujudkan pemerintah. Karena itu, berbagai program bantuan yang disalurkan kepada masyarakat harus mengutamakan kelompok yang paling membutuhkan.

Nasya juga berharap para pimpinan wilayah memiliki pemahaman dan semangat yang sama dalam menangani persoalan sosial di masyarakat. Selain itu, mereka diharapkan memiliki pemetaan yang jelas mengenai kondisi warga di wilayah masing-masing agar bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya.

Lebih lanjut, Nasya mengungkapkan adanya informasi dari masyarakat terkait penyaluran bansos di Kota Bogor yang disebut hanya menyasar kelompok desil 1 hingga 5.

Baca juga  Sidak Proyek Taman Lapangan Genteng, Komisi III Soroti Standar K3 Pekerja

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan Kepmensos Nomor 79 Tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan penerima pada desil 1 sampai 5 hanya berlaku untuk bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan penyaluran bantuan berdasarkan kondisi di wilayah masing-masing.

“Jangan sampai bantuan yang diberikan tidak menyeluruh. Saya berharap penyaluran bantuan dilakukan sesuai kondisi wilayah dan memenuhi rasa keadilan, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh bansos dari pemerintah,” katanya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top