Regional

Gadis Gantung Diri, Polres Karawang Amankan Buku Catatan Korban  

BOGOR-KITA.com, KARAWANG – Kasus gadis tewas gantung diri di kusen kamar rumahnya di Dusun Bojongkarya II RT.09 RW.02 Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok tanggal 19 November 2019 lalu terus berkembang.

Setelah melakukan otopsi pada tanggal 28 November lalu, Polres Karawang langsung melakukan pendalaman terhadap laporan ibu kandung korban.

Pada Rabu (4/12/2019), Polres Karawang menurunkan tim Inafis untuk melalukan olah TKP.

Menurut pantauan BOGOR-KITA.com, tak kurang dari satu jam tim Inafis Polres Karawang melakukan olah TKP, mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Ibu kandung korban merasa janggal kmatian putrinya. Saat ditinggalkan ayahnya karena da panggian memijat, korban bersama pacarnya di rumah. Pulang memijat ayah korban menemukan korban tergantung di kusen kamarnya. Aneh, karena kaki korban menapak di di lantai.

Baca juga  THR Pemdaprov Jabar Rp190 Miliar, PNS dan Non-PNS

Kuasa hukum Opi (Ibu kandung MT), Indra Sutrisna, mengapresiasi kinerja Polres Karawang yang telah sigap menanggapi laporan keluarga korban dalam melakukan penyelidikan.

“Dengan telah dilakukannya otopsi dan sekarang melakukan olah TKP oleh tim Inafis Polres Karawang maka penyebab kematian korban akan terugnkap. Hasil olah TKP hari ini adalah adanya tambahan barang bukti yang langsung diamankan oleh pihak kepolisian berupa, kain, dan buku catatan diduga berisi curhatan korban,” jelas Indra Sutrisna kepada BOGOR-KITA.com, usai olah TKP oleh tim Inafis Polres Karawang.

Masih menurut Indra, sebelumnya pihak kepolisian telah mengamankan ponsel milik MT yang diketahui dalam keadaan terkunci dan tanpa SIM Card. Sejak dilakukan penyelidikan, Polres Karawang telah memanggil tujuh orang saksi termasuk orangtua korban (bapak MT).

Baca juga  Banjir Karawang Surut, 143 KK Masih Bertahan di Emperan Rumah Warga

“Saksi yang sudah dipanggil sebanyak 7 orang dan akan dipanggil lagi 2 orang nantinya,” kata Indra.

Menurut Indra, kabar terbaru adalah bahwa adalah adanya rencana memanggil pihak yang pertama kali melihat atau mengetahui kejadian. [] Iskandar

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top