BOGOR-KITA.com – Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Edi Darmawansyah mengapresiasi rencana Pemkot Bogor merelokasi peddagang kaki lima (PKL) Dewi Sartika ke jalan Nyi Raja Permas.
Menurut Edi, pilihan ini adalah pilihan yang tepat untuk saat ini karena untuk dipindahkannya PKL ke Blok A Pasar Kebon Kembang tidak memungkinkan.
“Kalau memang itu lebih baik dan ada keberpihakan pemerintah kota bogor pada PKL yang ada, saya rasa tidak masalah, daripada harus kembali ke rencana awal dipindahkan ke Blok A dan B,” katanya kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
Edi juga menegaskan memindahkan PKL ke Blok A dan Blok B Pasar Kebon Kembang memerlukan biaya cukup yang mahal untuk uang sewa dan DP di Blok A dan Blok B Pasar Kebon Kembang.
“Biaya itu tidak setara dengan modal yang digunakan para PKL untuk berjualan sehingga tidak memungkinkan untuk dipindahkannya PKL ke sana,” kata Edi.
Menurut saya sendiri, imbuhnya, relokasi ke Blok A dan Blok B bukan relokasi namanya, karena ada konsekuensi yang timbul, yakni mereka harus membayar angsuran dan DP. Artinya bukan relokasi melainkan merubah status PKL menjadi pedagang toko.
“Itu sangat tidak mungkin dilakukan saat ini, karena kalau dihitung-hitung DP Blok A dan B melebihi modal dagang PKL,” terangnya.
Pada sisi lain Edi mengingatkan Pemkot harus memberikan sikap dan ketegasan untuk para PKL di seluruh Kota Bogor, karena sampai saat ini PKL masih tersebar di mana-mana.
“Pemerintah Kota Bogor harus mulai memikirkan bagaimana PKL ini bisa terkondisi di tempat yang layak, karena hasil studi banding kami ke daerah lain, PKL itu dibuatkan pasar tradisional dan ternyata perkembangannya sangat baik, seperti di Yogyakarta di Jalan Malioboro,” pungkasnya. [] Fadil