Bawaslu Kota Bogor Sudah Klarifikasi Dua Caleg yang Diduga Langgar Aturan
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor telah memintai keterangan dua Calon Legislatif (Caleg) yang diduga melakukan pelanggaran.
Namun kedua caleg berkilah, keduanya menyatakan tidak bermaksud melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye.
“Jadi Camelia Panduwinata sudah datang mengklarifikasi dan keterangan terkait undangan yang kami berikan. Kemudian di keterangannya dia berniat hadir karena santunan anak yatim piatu di situ,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Supriantona Siburian, Kamis (11/1/2024).
Dari keterangan Camelia, sambung Anto yang terjadi di luar ekspektasi, anak yatim tidak ada saat dirinya hadir dan acara diundur sampai malam.
sehingga, Camelia menitipkan 100 amplop itu kepada lurah, RW dan panitia pelaksana untuk dibagikan ke anak yatim.
“Untuk hal itu (di dalam amplop ada kartu nama Caleg PKB Camelia-red) betul dan memberikan uang, sengaja ditaruh didalam amplop agar didoakan sebagai caleg oleh anak yatim. Dia bingung kenapa bisa terbuka amplopnya,” jelasnya.
Sementara untuk Caleg DPRD Kota Bogor Dapil Bogor Timur-Tengah sudah diundang tanggal 2 Januari 2024, agendanya juga klarifikasi.
“Keterangan yang didapat dalam klarifikasi itu, bahwasanya dia tidak pernah menyuruh ataupun memberikan secara langsung terkait yang ditemukan Bawaslu. Disitu kami tunjukkan barang bukti uang dan sembako hingga minyak,” jelas Anto.
Namun, kata Anto Caleg itu menuturkan dahulu ada program sembako bukan waktu saat kampanye, tapi saat sosialisasi diberikannya. Untuk itu pihaknya akan kembali menggali dua kasus ini dan akan mengundang saksi lain. [] Ricky